Belum Keluarkan Aturan Mobdin untuk Mudik

6-foto B WED-Bupati Syahri MTulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung sampai saat ini belum mengeluarkan aturan terkait mobil dinas (mobdin) untuk mudik lebaran. Apakah pejabat setempat diperbolehkan menggunakan mobdin saat mudik atau tidak.
Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi, pada Bhirawa, Rabu (16/7), mengungkapkan masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat tentang mobdin untuk lebaran. “Saya menunggu instruksi dari pemerintah di atas,” ujarnya.
Menurut dia, Pemkab Tulungagung akan patuh dan mengikuti instruksi yang dikelurkan Pemerintah Pusat terkait mobdin, apakah diperbolehkan atau dilarang untuk dibuat mudik. “Kalau nanti ada imbauan dari kementerian kita ikuti saja. Jadi intinya ketika aturannya tidak boleh maka tidak boleh. Sebaliknya kalau boleh ya nanti diperbolehkan,” paparnya.
Ketika ditanya kemungkinan aturan pemerintah pusat akan berlainan dengan aturan-aturan pemerintah di bawahnya, bupati yang mantan anggota DPRD Tulungagung dan DPRD Jatim ini mengatakan keyakinannya jika semua pemerintah yang dibawah akan mengikuti pemerintah pusat. “Saya yakin kita NKRI. Aturan yang diatas tentu akan diikuti oleh pemerintah di bawahnya. Gak ada meski otonomi daerah tidak mengikuti aturan diatasnya. Tidak ada itu,” paparnya lagi.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengeluarkan imbauan agar mobdin tidak dipergunakan untuk mudik lebaran. KPK menyatakan penggunaan mobdin terkategori korupsi.
Mobdin hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan kedinasan. Jika seorang pegawai menggunakan mobil dinas di luar pekerjaan, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. [wed]

Keterangan Foto: Syahri Mulyo SE MSi.

Tags: