Belum Masuk Daftar Pemilih, Masyarakat Diminta Segera Lapor

Nurul Amalia

KPU Surabaya, Bhirawa
Masyarakat yang merasa belum didaftar oleh tim Coklit Daftar Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran (DPHP) bisa langsung melaporkan diri pada KPU Kota Surabaya atau PPS setempat.
Komisioner Bidang Teknis KPU Kota Surabaya Nurul Amalia mengatakan bisa jadi masih ada data masyarakat yang tercecer saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pada Januari lalu. KPU menetapkan batas waktu tanggapan masyarakat atas DPS sampai 2 April 2018.
“Meski petugas turun ke lapangan, tapi masih ada juga kemungkinan yang tercecer. Mungkin ketika petugas coklit datang, mereka tidak ada di tempat. Atau yang bersangkutan ber-KTP Surabaya tapi tidak berdomisili di tempat,” ujarnya, Rabu (14/3).
Karenanya Nurul meminta kepada masyarakat yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), segera melaporkan ke Panitia Pemungutan suara (PPS) setempat dengan menunjukkan KTP. Supaya dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya.
Selain itu, Nurul juga mengharapkan masukan masyarakat terkait perubahan data kependudukan seperti kejadian meninggal dunia atau pindah tempat usai proses coklit dilaksanakan.
“Diharapkan masyarakat jangan sampai terlewat, sekarang informasi mudah diakses. Sehingga tidak ada masyarakat yang nantinya mengatakan tidak tahu saat namanya tidak termasuk dalam DPT,” tegas perempuan yang juga sempat menjadi anggota KPU Kota Surabaya periode 2007-2009 itu.
Meski tidak masuk dalam DPT, hak masyarakat untuk memilih sebenarnya tidak hilang. Mereka bisa mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Hanya saja waktunya yang tidak fleksible alias ditentukan. Biasanya setelah DPT selesai melakukan penyoblosan. Berbeda dengan yang sudah termasuk dalam DPT.
Jumlah pemilih potensial Pilgub Jatim 2018 di Surabaya mencapai 2.009.072 orang yang tersebar di 4.284 TPS. Terbagi atas 981.728 pemilih laki laki dan 1.027.344 pemilih perempuan.
Nurul berharap tidak hanya masyarakat yang melakukan pengawasan terhadap DPS, melainkan juga dari tim pasangan calon (paslon) atau paslonnya sendiri dan Panwaslu.
“Dengan begitu diharapkan DPT sekarang lebih baik dari DPT-DPT di Pemilu sebelumnya” pungkas Nurul Amalia. [gat]

Tags: