Belum Penuhi Syarat, Siapkan Pakta Integritas

Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan yang akan masuk ke Kota Surabaya di Bundaran Waru.

Sanksi Tetap Berlaku, Pemkot Surabaya Hapus Jam Malam
Pemprov, Bhirawa
Kajian epidemiologis wilayah Surabaya Raya masih belum cukup aman untuk masuk masa transisi menuju tata kehidupan normal baru (new normal life). Namun, berdasar permintaan tiga kepala daerah di Surabaya Raya, maka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak diperpanjang setelah 8 Juni lalu.
“Pada dasarnya Surabaya Raya belum aman dan butuh kesabaran untuk bisa melangkah ke masa transisi menuju new normal. Tapi bahwa ada komitmen bersama yang tinggi dari tiga kepala daerah untuk mampu menegakkan protokol kesehatan dan juga tinjauan aspek sosial dan ekonomi, maka Forkopimda Jatim menyepakati untuk Surabaya Raya masuk masa transisi new normal untuk empat belas hari ke depan tetapi dengan menandatangani pakta integritas,” urai Gubernur Khofifah, Selasa (9/6).
Pakta integritas ini akan menjadi format pengawalan bersama upaya-upaya yang dilakukan Pemda kawasan Surabaya Raya dalam mencapai kondisi yang memenuhi syarat WHO untuk suatu daerah bisa menerapkan new normal.
Penandatanganan pakta integritas tersebut akan ditandatangani setelah para pemerintah daerah di Surabaya Raya mempresentasikan Perwali dan Perbup terkait aturan untuk diberlakukan transisi menuju new normal.
Dalam setiap perwali dan perbup yang ada, Forkopimda Jatim meminta ada penegasan dan pendisiplinan terkait penerapan protokol kesehatan. Sebab Forkopimda Jatim tidak ingin adanya pelonggaran restriksi justru akan menyebabkan euforia di masyarakat sehingga berpotensi adanya second wave penularan covid-19.
Seperti diberitakan sebelumnya, kajian epidemiologi dari para pakar FKM Unair menyebutkan tingkat attack rate covid-19 di Surabaya masih tinggi yaitu 94,1, sedangkan untuk Kabupaten Gresik 15,8 dan untuk Kabupaten Sidoarjo 31,7.
Kemudian tingkat penularan dengan indikator Bilangan Reproduksi Efektif (Rt) di kawasan Surabaya Raya memang sudah ada trend penurunan, optimistik. Dimana sekarang Rt di di kawasan Surabaya Raya sebesar 1,1. Dengan rincian Kota Surabaya mempunyai Rt sebesar 1,0 yang diikuti dengan kabupaten Sidoarjo sebesar 1,2 dan Kabupaten Gresik sebesar 1,6.
Sesuai pedoman WHO dan Bappenas untuk kriteria bahwa wabah covid-19 di suatu daerah dalam kondisi yang terkendali, maka Rt harus di bawah 1 selama 14 hari berturut-turut. “Item pertama dari total enam item standar WHO suatu daerah bisa mengakhiri masa restriksi dan menuju transisi new normal, adalah penyebaran covid-19 dalam keadaan terkontrol. Yang artinya Rt harus di bawah 1, sedangkan saat ini seluruh kawasan Surabaya Raya belum di bawah 1 sehingga sejatinya item pertama ini belum terpenuhi dan belum aman,” ulas Khofifah.
Begitu juga dengan item kedua yaitu adanya kapasitas sistem kesehatan dan kesehatan masyarakat termasuk rumah sakit tersedia (Identifikasi, tes, pelacakan kontak, isolasi, dan karantina) juga belum aman. Saat ini untuk wilayah Surabaya Raya juga masih belum tercukupi ketersediaan bed dibanding pasien yang harus dilayani.
Kemudian ketiga minimalisiasi risiko pandemi dengan asesmen risiko penularan, keempat penegakan protokol lesehatan di fasilitas publik dan lingkungan kerja, kelima pengelolaan kasus impor dan ko-morbid (penyakit penyerta) dilakukan dengan baik dan keenam melibatkan partisipasi dan keterlibatan publik dalam pengendalian pandemi.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, rancangan perwali yang akan diberlakukan menyangkut pedoman tatanan hidup baru pada masa pandemi Covid-19. Ruang lingkup peraturan itu berupa Pelaksanaan kegiatan, evaluasi, pelaporan hak dan kewajiban, sanksi dan sumber pendanan
“Setidaknya, ada 12 kegiatan yang kita jabarkan dalam perwali tersebut. Mulai dari kegiatan pendidikan pasar rakyat tranportasi moda pergerakan orang dan lain-lain,” tutur Ira di temui di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan.
Dalam Perwali tersebut, Ira menjelaskan beberapa aturan yang berbeda dengan saat PSBB. Salah satunya ialah penghapusan jam malam. Kendati demikian, jika ada warga yang melakukan aktifitas di malam hari maka protokol kesehatan harus tetap dikedepankan.
Sementara untuk check point akan tetap berdiri. Ira juga menegaskan, dalam masa transisi menuju kehidupan normal baru ini semua sektor ekonomi akan kembali dibuka. “Kalau PSBB yang lalu kan ada batasan-batasan yang dikecualikan. Nah saat ini semua sudah dibuka tapi tetap mengedepankan pada protokol kesehatan,” kata Ira.
Untuk menegakkan berbagai aturan dalam perwali tersebut, Pemkot juga merancang sanksi administrasi. Namun hanya sebatas sanksi administrasi berupa imbaun, teguran hingga paksaan pemerintah. “Secepatnya perwali akan disahkan. Dalam pedoman New Normal di dalamnya juga mengatur transisi. Ada satu norma atau pasal yang mengatur transisi dan akan digunakan saat new normal,” tutur dia. [tam]

Tags: