Belum Serahkan SK Pemberhentian ,Kades Nyaleg Terancam Tak Masuk DCT

Foto Ilustrasi

Lamongan, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan menegaskan Kepala Desa (Kades) dan pamong desa yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif Pemilu 2019 harus menyerahkan SK Pemberhentiannya sebagai salah satu persyaratan.
“Jika sampai batas waktu belum menyerahkan SK pemberhentian, maka KPU akan mencoret nama yang bersangkutan dari Daftar Calon Tetap,” tegas Ketua KPU Kabupaten Lamongan Imam Ghazali .
Pada kesempatan kemarin Imam Ghazali mengatakan, secara keseluruhan ada 5 Kades dan 4 perangkat desa yang nyaleg dan hingga saat ini belum ada yang menyerahkan SK pemberhentiannya.
“Mereka hanya menyertakan pengunduran dirinya” kata Imam Ghazali Kamis(6/9)
Dia menambahkan, jika hingga tanggal 19 September mendatang, Kades dan Pamong Desa tersebut tidak menyerahkan SK Pemberhentian, maka tidak akan dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Lamongan.
“Secara otomatis mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan tidak dimasukan ke dalam DCT yang akan kita umumkan pada tanggal 20 September mendatang” ungkapnya dengan dengan dasar PKPU Nomer 20/2018.
Sejauh ini,masih kata Imam Daftar Calon sementara (DCS) sudah diumumkan dan masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan tanggapan publik terkait bacaleg.
“Hingga saat ini baru dua tanggapan publik yang dilayangkan, diantaranya terkait yang kemarin salah satu Ijazah caleg yang diduga bermasalah. Namun setelah dilakukan klarifikasi dengan pihak Kemenag dan Dinas Pendidikan, Ijazah tersebut clear dan memenuhi syarat untuk dijadikan syarat nyaleg” jelasnya.
Sedangkan, tambahnya, tanggapan publik yang kedua adalah terkait pengunduran diri salah satu caleg dari jabatan sebelumnya yaitu sebagai pamong desa.
“Dan setelah kita cek, surat pengunduran diri tersebut sudah ada. Dan kita masih menunggu SK perberhentinya” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintah Desa, Pemkab Lamongan, Abdul Khowi, menyebutkan saat ini sudah dilakukan proses pemberhentian terhadap Kades yang nyaleg tersebut.
“Karena yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri dan untuk selanjutnya pelayanan masyarakat akan dikendalikan oleh PLT-nya” terang Abdul Khowi.
Kini KPU Lamongan berharap agar Caleg yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa dan Pamong Desa tersebut memanfaat waktu secara optimal untuk menyerahkan SK pemberhentianya, sehingga mereka dapat masuk DCT nantinya untuk berkompetisi pada Pileg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan. [mb9]

Tags: