Belum Setahun, Tiga Pejabat Dimutasi

Bupati Sampang H. Fadilah Budiono lantik 3 pejabat di Aula Pemkab Sampang.

Sampang, Bhirawa
Belum genap setahun rotasi struktur organisasi (SO) pejabat di lingkungan Pemkab Sampang pada Desember 2016 lalu, Bupati Sampang H. Fadilah Budiono kembali melakukan mutasi terhadap tiga pejabat setingkat kepala dinas di aula pemkab Sampang, Senin (31/7).
Tiga pejabat itu adalah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Ir. R.P, Muhammad Zis, MT di mutasi ke Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sekkab Sampang, menggantikan Drh. Eni Maharjuni, MM. Sedangkan, posisi Kepala Dinas PUPR digantikan Sri Handoyo Sudono, SH, MM, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perikanan.
Untuk, Drh. Eni Maharjuni, MM, yang sebelumnya sebagai staf ahli ekonomi kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Sampang.
Bupati Sampang Fadhilah Budiono, mengatakan mutasi dan promosi dilakukan sebagai penyegaran dalam upaya peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negera (ASN). Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manejemen ASN.
“Mutasi ini hal biasa di tubuh ASN sebagai penyegaran kinerja saja,” terang Fadhilah kepada wartawan didampingi Kepala Bandan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)  Slamet Terbang.
Ia berharap penempatan tiga pejabat di tempat baru itu bisa membawa perubahan yang lebih baik dalam menjalankan birokrasi pemerintahan serta menjalankan tugas yang amanah.
Sementara itu Kepala BPSDM Sampang, Slamet Terbang  menjelaskan, pelantikan ini sudah sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN, terkait surat perintah Bupati pada Sri Andoyo Sudono dan Muhammad Zis, MT hal itu bersifat sementara.
“Terkait masa jabatan minimal satu tahun plus 6 bulan yang bisa dilakukan mutasi, ketiga pejabat tersebut sudah memenuhi unsur, yang jelas patokannya bukan SO rotasi pejabat pada Desember 2016 itu, namun sebelum proses SO tersebut,” terangnya.
Ditempat terpisah Haryono Abdul Bari tokoh Sampang yang juga mantan anggota Dewan Provinsi Jatim mengatakan, pelantikan pejabat Sampang tersebut bertentangan dengan PP nomor 11 tahun 2017, pada paragraf 6 tata cara dalam jabatan fungsional melalui perpindahan jabatan, pejabat boleh dipindah setelah memasuki satu tahun plus 6 bulan, sesuai perjanjian target kinerja.
“Pejabat yang bisa dipindah patokan rotasi terakhir, yakni rotasi besar-besaran yang dilakukan Bupati Sampang almarhum KH Fannan Hasib pada SO Desember 2016, sehingga landasan  PP nomor 2017 itu mestinya pejabat tersebut tidak bisa dipindah, bahkan kurang lebih 3 minggu lalu dua pejabat yakni Muhammad Zis dan Sri Andoyo Sudono sebelum dilantik Bupati Fadilah Budiono, mereka menerima surat perintah dari Bupati Sampang dengan tukar posisi pada 13 Juli 2017, kami berharap managemen Pemkab Sampang bisa dilaksanakan sesuai peraturan,” papar kata Haryono. [lis]

Rate this article!
Tags: