Belum Siap Jadi BPR, 70 BKD Terancam Dibekukan

Komisi II DPRD Situbondo saat menggelar audiensi dengan jajaran Badan Kredit Desa Kabupaten Situbondo, Kamis (19/1). [sawawi]

Situbondo, Bhirawa
Sedikitnya 70 Badan Kredit Desa (BKD) yang ada di Kabupaten Situbondo terancam untuk dibekukan alias dicabut izinnya.  Ini karena 70 BKD tidak siap berubah menjadi Badan Perkreditan Rakyat atau BPR. Padahal sesuai ketentuan Bank Indonesia, semua BKD harus merubah diri menjadi BPR pada 2017 ini. Tak pelak, aturan baru tersebut kini menjadi permasalahan serius di kalangan BKD. Tak mau masalah berlarut-larut mereka mengadukan masalah itu ke kalangan Komisi II DPRD Situbondo, Kamis (19/1).
Ketua Komisi II DPRD Situbondo Janur Sastra Ananda mengatakan, akibat tidak siapnya BKD menjadi BPR, mengakibatkan 70 BKD di Situbondo terancam dicabut izinnya setelah diberi 3 kali surat peringatan baru-baru ini. Berdasarkan surat OJK, kata politisi Partai Demokrat itu, surat peringatan pertama akan dilayangkan pada akhir Januari 2017 ini. “Untuk menjadi BPR memang tidak mudah. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya harus memiliki modal inti sebesar Rp 6 miliar. Selain itu, ketika menjadi BPR struktur kepengurusannya akan lebih ramping,” beber Janur usai menggelar hearing.
Untuk diketahui Bank Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BKD segera menjadi BPR agar sistem pengelolaan keuangannya sama seperti perbankan. OJK sudah meminta BKD menyusun rencana aksi namun hingga batas akhir yang ditentukan OJK pada 31 Desember 2016  lalu, sebanyak 70 BKD di Situbondo belum juga menyusun perencanaannya.
Saat ini, kata Janur, semua BKD di Kabupaten Situbondo sedang melakukan kajian. Ada beberapa opsi bisa dilakukan BKD, terang warga asal Jalan Sucipto Kelurahan Dawuhan itu,  jika tidak bisa menjadi BPR. “BKD itu bisa menjadi Lembaga Keuangan Mikro atau BUMDes. Masalahnya, perubahan BKD tersebut akan menimbulkan ketidakjelasan pada kepemilikannya nanti. Apakah akan menjadi aset desa atau pemilik modal,” ujar Janur.
Lebih lanjut Janur Sastra menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan jika sampai OJK mencabut izin BKD yang ada di Kabupaten Situbondo. Ini karena aset yang dikelola BKD jumlahnya cukup besar. “Oleh karena itu, saya meminta Pemkab Situbondo dalam waktu dekat segera mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi BKD ini,” pungkas anggota DPRD dua periode itu. [awi]

Tags: