Bemes Dilarang Beroperasi Dijalan Protokol Nganjuk

Spanduk larangan tukang becak beroperasi di jalur perkotaan terpasang di Jl Diponegoro Nganjuk. [ristika/bhirawa]

Spanduk larangan tukang becak beroperasi di jalur perkotaan terpasang di Jl Diponegoro Nganjuk. [ristika/bhirawa]

Nganjuk, Bhirawa
Larangan Becak Mesin (Bemes) beroperasi di jalur protokol Kota Nganjuk membuat ribuan tukang becak resah. Mereka mengancam akan mendatangi Kantor Bupati Nganjuk dan menuntut agar aturan yang mengancam sumber nafkah tukang becak dicabut.
Sejak dua hari lalu, sejumlah spanduk larangan becak mesin beroperasi di jalanan Kota Nganjuk terpasang di sejumlah sudut strategis. Karena itu sejumlah tukang becak yang biasa mangkal di terminal lama dan stasiun kereta api Nganjuk sempat kaget. Karena mereka takut bila melanggar, akan dikenai sanksi atau becak mesin miliknya disita petugas. ”Ini gimana, kami kok gak boleh cari makan, ini pemerintah macam apa,” kata Paimin, tukang becak yang biasa mangkal di Stasiun KA Nganjuk.
Menurut Paimin, sangat tak masuk akal jika Bemes dilarang masuk kota, karena dapat dikatakan penumpang becak mesin adalah warga yang tinggal di dalam kota. Kalau ada warga dari pinggiran Nganjuk, dikatakan Paimin, tak mungkin mereka menggunakan jasa Bemes. ”Kalau tinggalnya di pinggiran kota atau desa, pasti mereka naik sepeda motor. Bukan naik Bemes,” keluh Paimin yang mengaku sudah 15 tahun mangkal di Stasiun KA.
Larangan becak mesin masuk kota yang dipasang Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (FLLAJ) juga ditentang para tukang becak yang mangkal di depan Pasar Wage Nganjuk. Menurut Sujarwo penarik Bemes warga Kel Ganung Kidul, Kec Kota Nganjuk yang setiap harinya mangkal di depan Pasar Wage, menganggap larangan Bemes masuk jalur protokol Kota Nganjuk akan mempengaruhi dirinya dalam mencari rejeki.
Bahkah Sujarwo, menilai apabila pelarangan itu betul-betul dilaksanakan maka nasib penarik becak akan menjadi korban. Ditambahkan Sujarwo, bila Bemes dianggap sebagai penyebab kemacetan, maka pelarangan ini perlu dikaji ulang. Karena sebenarnya yang paling menyebabkan Kota Nganjuk macet adalah pengendara yang parkir dibahu jalan yang tidak teratur. Seperti parkir di Jl A Yani depan Pasar Wage, pada jam-jam sibuk tempat itu dipadati kendaraan yang parkir hingga memakan badan jalan.
Sementara itu, R Harmono, Sekertaris Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan Nganjuk, saat dikonfirmasi menerangkan larangan Bemes masuk jalur Kota Nganjuk, bertujuan dalam rangka lomba Wahana Tata Nugraha.
Harmono mengatakan, keberadaan Bemes memangg melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu dia menilai harus ada penertiban terhadap Bemes. Apalagi kini sedang berlangsung penilaian Wahana Tata Nugraha. ”Kami berharap kepada masyarakat Nganjuk agar mendukung dengan adanya penilaian Wahana Tata Nugraha. Para tukang becak untuk sementara tak beroprasi di dalam Kota Nganjuk,” papar Harmono saat di konfirmasi via handphone. [ris]

Tags: