Bendahara BPM Batu Ditahan Kejari

Agung Wibowo

Agung Wibowo

Batu, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menahan seorang PNS Kota Batu bernama Dina Wahyuningrum yang berdinas di Badan Penanaman Modal (BPM). Dina ditahan dalam kasus penipuan atau penggelapan dana sebesar Rp 280 juta.
Kasie Intelijen Kejari Kota Batu Agung Wibowo, membenarkan adanya penahanan terhadap seorang PNS BPM. “Dina Wahyuningrum kita tahan pada Kamis (31/1) lalu. Ia diketahui sebagai seorang PNS di BPM Kota Batu,” terang Agung Wibowo saat dikonfirmasi, Minggu (3/4).
Ia menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan saat penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap kedua. Selang beberapa saat setelah penyerahan, JPU memutuskan langsung menahan Dina.
Dua pengacara Dina sempat menolak penahanan tersebut. Hal ini dilakukan dengan menyerahkan surat permohonan tidak dilakukan penahanan kepada Kajari Batu Sedia Ginting. Alasannya, Dina sebagai pegawai BPM dibutuhkan tenaganya di kantornya. Selain itu ada jaminan Dina tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Namun demikian dalam keputusan akhir tim JPU tetap memutuskan menjebloskannya ke rumah tahanan. “Surat pengajuan tidak ditahan silakan saja diajukan, tim tetap menahan,” ujar Agung.
Terkait dengan penahanan ini, JPU memiliki waktu selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan sebelum perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Selain menahan Dina, JPU mengamankan 4 barang bukti semuanya berbentuk kwitansi. Dina diduga melakukan penipuan atau penggelapan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP.
Diketahui, PNS yang bekerja di BPM Kota Batu ini dilaporkan ke Polres Batu beberapa waktu yang lalu karena melakukan penipuan berkedok kerjasama proyek. Peristiwa penipuan ini terjadi pada 2014 dengan korban Supandi, warga Jl Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu.
Kronologisnya, Dina yang memiliki jabatan sebagai seorang bendahara di BPM mengajak kerjasama dalam kegiatan proyek di BPM kepada korban. Korban diiming-imingi keuntungan sebanyak 10 persen dari modal yang diserahkan kepada Dinas.
Uang korban diberikan dalam beberapa tahap, yang pertama diberikan pada 29 Agustus 2014 sebesar Rp 75 juta, diteruskan dengan penyerahan tahap kedua pada 17 September 2014 sebanyak Rp 100 juta, dilanjutkan pencairan ketiga pada 18 September 2014 sebesar Rp 25 juta dan pencairan terakhir sebesar Rp 80 juta. Jadi total uang yang diserahkan korban sebesar Rp 280 juta.
Untuk meyakinkan korban, Dina selalu menyerahkan bukti kwitansi atas nama BPM dan menggunakan stempel dinas.
Awalnya sama sekali tidak ada keraguan dibenak korban, namun hingga  Juli ternyata Dina tidak mengembalikan uangnya plus keuntungan sebesar 10 persen yang dijanjikan.
Berulangkali korban menanyakan kepada Dina perihal kerjasama tersebut, namun tidak ada jawaban yang memuaskan, hingga akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Mapolres Batu. [nas]

Rate this article!
Tags: