Beng Jayanata Ungkap Rumah Radio Bung Tomo Peroleh SKRK

Beng-Jayanata-berkacamata.

Beng-Jayanata-berkacamata.

(Datangi Undangan Komisi C)
Surabaya, Bhirawa
Bos PT Jayanata Kosmetika Prima, Beng Jayanata pembeli bangunan cagar budaya (BCB) Stasiun Pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RPBRI) Bung Tomo di Jalan Mawar No 10, akhirnya muncul dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kota Surabaya, Senin (20/6) kemarin.
Pemilik rumah eks radio Bung Tomo ini tidak mau dianggap bersalah atas perobohan tersebut. Sebagaimana disampaikan pada Komisi C, dia berdalih hanya melakukan renovasi, bukan pembongkaran total.
Beng yang didampingi oleh Manager Toko Lilik dan seorang rekannya yang lain, memberikan keterangan kronologi perobohan Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10. Secara umum, Beng Jayanata mengajukan argumen yang mengarahkan bahwa dirinya tidak tahu menahu, kalau bangunan itu adalah BCB. Dia mengakui, memerintahkan renovasi bangunan kepada seorang pemborong bangunan.
“Tapi rumah itu sudah sangat rapuh. Saat renovasi, saya sedang di luar negeri. Saya dapat kabar, banyak pekerja kontraktor yang luka karena kerobohan bangunan,” kata Beng di hadapan Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, kemarin.
Hingga akhirnya, kata Beng, seluruh bangunan itu pun roboh dengan sendirinya. Karena itu, dia mengklaim, tidak ada pilihan lain selain merobohkan seluruh bangunan yang sudah dimakan rayap itu.
Beng Jayanata tetap mengatakan, pada 3 Mei 2016 ketika BCB itu ditemukan sudah rata dengan tanah, kemudian banyak dibicarakan di media sosial dan dimuat di media massa, dia baru tahu bahwa bangunan itu adalah BCB.
“Apakah saat Anda mau membeli benar-benar tidak tahu kalau bangunan itu cagar budaya?” Tanya Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri.
Beng mengaku baru mengetahuinya setelah ramai diberitakan oleh media massa. “Saya baru tahu setelah media memuatnya,” jawab Beng.
“Apakah Anda tidak mengetahui, ada plakat cagar budaya di rumah itu?” Tanya Zuhri kembali.
“Saya tahu, tapi saya tidak membaca detail. Karena ketika tahu kondisi rumah, saya sungkan untuk melihat. Saya sungkan kepada Ibu Narindrani (pemilik lama),” kilah Beng Jayanata.
Adapun kronologi pengalihan kepemilikan, yang dipaparkan oleh Beng Jayanata, dia mengaku pada akhir April 2015 lalu dia mendapat penawaran dari pemilik lama rumah di Jalan Mawar nomor 10. Pada 5 Oktober 2015, pemilik lama (atas nama Narindrani) mengajukan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) ke Pemkot Surabaya. SKRK itu keluar pada 19 Oktober 2015.
Pada 14 Desember 2015, kata Beng Jayanata, SKRK telah dia terima. Kemudian pada 21 Desember 2015, antara pemilik lama dengan Beng Jayanata terjadi transaksi jual beli. Beng Jayanata mengakui, bahwa Narindrani pemilik lama mengajukan izin mendirikan bangunan berdasarkan permintaannya.
“Tanggal 22 Desember itu retribusi IMB sudah dibayar, dan pada akhir Desember 2015 IMB dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) keluar,” bebernya.
Ketika bangunan telah berpindah kepemilikan, maka pihak Jayanata pun mulai melakukan pengerjaan renovasi bangunan tersebut pada 10 April 2016. Saat itulah, kata Beng, dia menerima laporan dari rekanan pemborong bangunan banyak pekerja yang mengalami kecelakaan karena bangunan yang rapuh.
Tidak hanya itu, Beng Jayanata juga menyatakan hasil temuannya saat mempelajari BCB Jalan Mawar. “Saya banyak baca buku sejarah, hampir di buku-buku itu tidak disebutkan nomornya. Juga di buku Ibu Sulistina Sutomo sendiri,” katanya.
Dia justru mengatakan, banyak menemukan catatan di buku-buku pelajaran bahwa Stasiun Pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RPBRI) Bung Tomo di Jalan Mawar nomor 4. (geh)

Tags: