Bengkel di Surabaya Segera Ditata Ulang

2-poto kakiSurabaya, Bhirawa
Penyelenggaraan usaha bengkel kendaraan bermotor di Surabaya bakal dikenai aturan teknis dan klasifikasi.  Saat ini DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya sedang membahas Raperda Bengkel Umum Kendaraan Bermotor  sebagai paying hokum mengatur usaha perbengkelan di kota Surabaya.
Ketua pansus Raperda bengkel, Reni Astuti menyebut Raperda ini ditujukan untuk mengendalikan bengkel kendaraan roda dua maupun roda empat di Surabaya agar memberikan layanan yang mendukung penekanan emisi gas buang.
Reni menambahkan di awal-awal pembahasan menyatakan, bahwa dalam raperda ini juga harus dimuat mengenai limbah B3 (oli) dan potensi kebakaran yang dapat terjadi.
“Sekarang ini banyak bengkel yang berlokasi tidak pada tempatnya. Misalnya di permukiman, sehingga masyarakat memprotes keberadaan bengkel,” ujarnya dalam rapat tersebut, Selasa (5/1).
Sementara anggota Pansus, BF Sutadi menyebut, selain bengkel harus memenuhi persyaratan teknis, juga harus memenuhi syarat lokasi yang berkaitan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Selain masalah lingkungan, aturan di Perda ini juga terkait persyaratan teknis dan kaitan dengan RTRW,” ujarnya.
Sementara Ira Tursilowati, Kabag Hukum Pemkot Surabaya memaparkan bahwa pada pasal yang menyebutkan persyaratan teknis tersebut bukan berkaitan dengan bengkel.
“Persyaratan teknis dan laik jalan ini untuk kendaraannya. Setelah dari bengkel, kendaraan sudah harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan,” katanya.
Sedangkan persyaratan untuk bengkel, harus memenuhi standar kualitas dan pelayanan yang sudah dimuat pada pasal-pasal selanjutnya.
Dalam rapat Pansus Pembahasan Raperda Bengkel Umum Kendaraan Bermotor ini, turut hadir Irvan Wahyu Drajat Plt Dishub Kota Surabaya, serta perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya.
Sedangkan Irvan Wahyu Drajat Plt Kepala Dishub Kota Surabaya mengatakan saat ini ada indikasi montir bengkel kendaraan bermotor melakukan kecurangan mengganti mesin kendaraan.
Misalnya, menurut Wahyu, montir bengkel menerima permintaan atau dengan inisiatif sendiri mengkredit sepeda motor kemudian mengganti mesin kendaraannya. “Lalu kreditnya tidak diteruskan. Demikian juga rental mobil, saat mengembikan mesin atau sparepart mobil sudah diganti” ujarnya kepada anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Selasa (5/1/2016).
Raperda Bengkel Umum Kendaraan Bermotor, kata Wahyu, juga untuk melindungi konsumen. Yaitu dengan memastikan baik montir maupun bengkel tempat montir bekerja memenuhi standar kompetensi dan kualitas pelayanan.
“Sebenarnya dengan adanya perda ini kita berharap bisa melakukan pembinaan dan pengawasan,” kata Wahyu kepada pers usai rapat Panitia Khusus Raperda Bengkel Umum Kendaraan Bermotor.
Pembinaan akan dilakukan oleh Pemkot Surabaya agar sumber daya mekanik bengkel mengetahui bagaimana kriteria bengkel yang baik dan benar.
Sedangkan pengawasan, Pemkot Surabaya melalui Dishub Kota Surabaya akan mengawasi bengkel yang tidak memenuhi standar mutu pelayanan.
“Arahnya ke sana. Dari sisi pembinaan sumber daya mekaniknya, maupun standar penyelenggaraan bengkelnya. Harapannya, bengkel di surabaya benar-benar bisa dipercaya, ini dalam rangka melindungi konsumen juga,” ujarnya.
Melalui Perda ini, bengkel di Surabaya juga akan diklasifikasikan dalam kelas A, B, dan C. Demikian halnya untuk montir, dengan kelas 1, 2, dan 3.
Klasifikasi ini, kata Wahyu, bergantung pelayanan seperti apa yang bisa diberikan oleh bengkel dan montir kepada pelanggan.
“Nanti kita siapkan tim (dari Dishub,red) untuk pengawasan bengkel. Untuk kompetensi montir, sudah ada lembaga sertifikasinya,” kata Wahyu.
Dalam hal pengawasan, Dishub Surabaya menitikberatkan pengawasan terhadap bengkel yang tidak termasuk dalam bengkel Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
“Bengkel non ATPM ini kita awasi dan kita bina agar memberikan pelayanan yang tidak merugikan pelanggan,” ujarnya. [gat]

Tags: