Bengkel Dibongkar Jadi Alasan RM Tembaki Mobil Eri Cahyadi

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan (kiri) saat menetapkan RM (tengah) sebagai tersangka penembakan mobil Eri Cahyadi, Sabtu (17/3) kemarin. [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Setelah memeriksa saksi-saksi setelah kejadian penembakan, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap motif kasus penembakan mobil milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya Eri Cahyadi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan penyidik akhirnya menemukan titik terang dari peristiwa penembakan mobil korban EC (Eri Cahyadi). Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus ini, penyidik berhasil mengungkap motif yang dilakukan RM sehingga dirinya melakukan penembakan terhadap mobil korban EC.
“Motifnya yakni terkait pembongkaran sebagian bangunan yang difungsikan sebagai bengkel motor gede milik RM di Jalan Ketintang Surabaya. Yang mana oleh Pemkot Surabaya dinyatakan melanggar garis sempadan jalan,” kata Kombes Pol Rudi Setiawan, Sabtu (17/3) kemarin.
Tak hanya mengungkap motif atau alasan RM melakukan penembakan terhadap mobil korban, Polrestabes Surabaya juga menetapkan RM sebagai tersangka. Rudi menjelaskan, berdasarkan alat-alat bukti yang dikumpulkan, penyidik secara resmi menetapkan RM warga Jl Gayungan Surabaya, pemilik bangunan yang dibongkar aparat Pemkot Surabaya tersebut sebagai tersangka.
“Secara resmi RM dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap mobil milik korban EC,” tegasnya.
Lanjut Rudi, motif yang dilakukan RM itulah yang mendorongnya untuk melakukan penembakan mobil korban. “RM merasa bangunannya yang dibongkar oleh aparat Pemkot Surabaya itu telah sesuai dengan surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Yang mana berdasarkan keterangannya, juga telah diterbitkan oleh Pemkot Surabaya,” jelasnya.
Atas alasan itulah RM kemudian pada Rabu (14/3) sore lalu mencari rumah Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DKCTR) Pemkot Surabaya Eri Cahyadi di Perumahan Puri Kencana Karah Surabaya untuk melampiaskan kemarahannya. Yakni dengan cara memberondongkan 11 kali tembakan ke arah mobil korban yang sedang diparkir di garasi rumahnya.
Rudi menambahkan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Polisi langsung membekuk RM pada malam hari usai peritiwa penembakan tersebut, serta mengamankan senjata yang digunakannya sebagai barang bukti. Rudi memaparkan senjata yang digunakan RM adalah jenis airgun (senapan angin) laras panjang merek Bulmaster Hatsan, dengan peluru timah kaliber 4,5 mm yang biasanya digunakan untuk berburu binatang.
“Senjata jenis ini tidak perlu perizinan bagi pemiliknya. Hanya saja tetap kami lakukan uji balistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya karena kemungkinan cukup mematikan juga jika ditembakkan kepada manusia,” tambahnya.
Atas tindakan tersebut, tersangka RM dijerat dengan Pasal 406 Jo Pasal 335 KUHP tentang pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan. Untuk penembakannya, polisi menggunakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara itu, dalam kesempatan jumpa pers, Sabtu (17/3), tersangka RM menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. “Saya khilaf. Mobil milik Pak Eri yang telah saya tembaki akan saya perbaiki sampai seperti baru lagi,” ungkapnya. [bed]

Tags: