Bentor Marak, Polresta Probolinggo Segera Razia

Dishub dan Satlantas Kota Probolinggo Operasikan Bentor membandel.

Dishub dan Satlantas Kota Probolinggo Operasikan Bentor membandel.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Becak Motor (Bentor) tanpa melalui uji KIR dan tidak pula memenuhi standar angkutan dinilai sangat membahayakan keselamatan penumpang. Untuk itu, Dinas Perhubungan Pemkot Probolinggo segera melakukan operasi untuk menertibkan kendaraan tersebut.
Bentor dalam beberapa pekan terakhir kian marak di Kota Probolinggo. Kalau sebelumnya bentor hanya beroperasi di pinggiran kota, kini mereka makin berani merambah jalan-jalan protokol. Banyak bentor melintasi Jalan Pahlawan hingga Pasar Niaga. Padahal tempat-tempat tersebut terlarang bagi Bentar melintas. Namun, mereka tetap membandel,terkadang ada yang mangkal di sana.
Munculnya kembali bentor membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo merasa kesal. Pasalnya, setelah dilakukan razia berkali-kali, masih saja ada bentor yang melintasi jalan protokol. Dishub menegaskan tidak adanya izin untuk bentor beroperasi.
Kadishub Kota Probolinggo melalui Kabid Wasbang, Anggono Rabu 7/9 mengatakan, bentor bukan merupakan angkutan penumpang resmi dan melanggar Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Tidak ada izin dari Dishub yang memperbolehkan bentor beroperasi, terutama di jalan protokol. Kita fokuskan di jalan protokol dulu, tapi bukan berarti di pinggiran kota diperbolehkan,” ujarnya.
Menurutnya, angkutan ini sangat berbahaya bagi penumpang, sebab tanpa melalui uji KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor), dan tidak pula memenuhi standar angkutan.
Dikatakannya, bentor cukup merusak pemandangan kota. Apalagi, pengendaranya kerap kali melanggar lalulintas dengan melawan arus, juga tidak mentaati rambu-rambu lalu lintas. Sehingga membuat kemacetan di jalanan.
Bentor yang terjaring razia dibawa ke kantor Satlantas Polres Probolinggo Kota. Di sana para pemilik bentor diwajibkan melepaskan peralatan bentor dan diubah menjadi wujud sepeda motor seperti semula, baru bisa dibawa pulang.
Mereka juga didata dan diwajibkan memenuhi persyaratan dari Dishub untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika dalam razia selanjutnya mereka tertangkap lagi, maka bentor akan dikandangkan dan tidak akan dikembalikan, karena telah melanggar perjanjian, tambahnya. [wap]

Tags: