Bentuk BHNU, Bukan Cari Keuntungan Materi

Surabaya, Bhirawa
Pembentukan Badan Halal NU (BHNU) didasari atas kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk tujuan pencarian keuntungan dalam upaya perlindungan konsumen Muslim untuk memperoleh produk yang sesuai dengan ketentuan syariah.
Ketua BHNU Prof Dr Maksum Mahfudh menegaskan, urusan labelisasi halal sama sekali bukan kesempatan ekonomi, tetapi proteksi konsumen dan promosi produsen. Konsumen harus diproteksi dari makanan yang tidak halal sekaligus ikut mempromosikan agar konsumen mencari produk yang sudah halal sehingga produsen yang memiliki sertifikat halal akan mendapat nilai tambah.
“Kita harus mempromosikan pentingnya mengkonsumsi produk halal kepada masyarakat, tetapi proses produksi halal ini akan menyebabkan harga produknya lebih tinggi daripada produk yang tidak dijamin kehalalannya. Kita mengedukasi masyarakat tentang jaminan produk halal ini, jangan sampai yang halal malah tidak laku karena harganya lebih tinggi,” paparnya, Kamis (10/4).
Menurutnya, sertifikasi halal merupakan urusan privat yang kini sudah bisa dilakukan oleh masyarakat tanpa campur tangan negara dengan baik, sedangkan negara mengurusi public good yang tidak mampu dikelola secara langsung oleh masyarakat.
Dalam rancangan UU Jaminan Produk Halal (JPH), Pemerintah melalui Kementarian Agama masih berusaha berperan sebagai regulator, sekaligus sebagai operator JPH. “Biarlah negara sebagai regulator, pengawas, dan pengendali. Kalau negara berperan sebagai regulator sekaligus operator, rawan penyalahgunaan,” tandasnya.
Dengan perspektif sertifikasi halal sebagai pelayanan, maka tidak ada fee atau penambahan biaya yang tidak perlu yang harus dikeluarkan kepada produsen yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dari NU.
Biaya yang muncul semuanya terkait secara langsung dengan operasional proses sertifikasi. Andi Najmi, direktur hukum BHNU sangat mendukung pemberian label halal sebagai bentuk pelayanan ini. Jika perspektif ini yang dipakai, maka tidak akan ada rebutan pengelolaan label halal.
“Saya mencurigai draft RUU JPH saat ini punya kecenderungan berorientasi pada pendapatan, salah satunya ada yang ketentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), padahal produsen sudah membayar pajak. Ini bukan unsur perlindungannya yang ditekankan dan pada akhirnya, beban ini harus ditanggung oleh konsumen,” tandasnya. [rac]

Tags: