Bentuk Posko di Desa

HM Irsyad Yusuf

HM Irsyad Yusuf
Pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Di Kabupaten Pasuruan, Pemkab Pasuruan segera membentuk posko di tingkat desa atau kelurahan se-Kabupaten Pasuruan. PPKM Mikro berjalan mulai 8-22 Februari 2021.
Menurut Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, penerapan PPKM Mikro berlaku sampai di tingkat desa atau kelurahan, RT atau RW disertai pembentukan posko penanganan Covid-19 tingkat desa atau kelurahan se-Kabupaten Pasuruan. Pembentukan posko sebagai upaya pencegahan, penanganan, pembinaan Covid-19. Di tingkat desa, akan diawasi oleh posko kecamatan.
Aturan pemberlakuan PPKM Mikro, seluruhnya didasarkan pada zonasi Covid-19 suatu daerah. Apakah masuk zona hijau, kuning, oranye atau merah. Pada zona merah, PPKM dilakukan mulai tingkat RT. Aturannya adalah penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain yang sifatnya nonesensial.
Warga juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang. Ditambah lagi, mobilitas warga keluar masuk di wilayah RT juga dibatasi maksimal pukul 20.00. Terakhir, seluruh kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT yang menumbulkan kerumunan harus ditiadakan.
“Apabila menemukan kasus suspek, tentu harus segera dilakukan pelacakan terhadap seluruh kontak erat. Pembentukan posko di tingkat desa atau kelurahan se-Kabupaten Pasuruan sebagai upaya pencegahan, penanganan, pembinaan Covid-19. Di tingkat desa, akan diawasi oleh posko kecamatan. Begitu seterusnya hingga tingkat Kabupaten,” ujar HM Irsyad Yusuf.
Adapun pelaksanaan PPKM mikro di daerah zona merah, kata Gus Irsyad, panggilan akrabnya HM Irsyad Yusuf, dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor di wilayah. Yaitu mulai RT, RW, Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, para tokoh masyarakat, termasuk tenaga kesehatan.
“Untuk di wilayah non zona merah, PPKM akan tetap dilakukan dengan aturan penerapan bekerja dari rumah sebesar 50 persen, pelaksanaan belajar-mengajar daring, sektor esensial tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam, kapasitas dan pengetatan protokol kesehatan,” kata Gus Irsyad. [hil]

Rate this article!
Bentuk Posko di Desa,5 / 5 ( 1votes )
Tags: