Bentuk Tim Koordinasi – Fasilitasi Pilbup 2015

Bupati Blitar, H Herry Noegroho, SE, MH (tengah) saat memberikan pengarahan yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar, Drs. Palal Ali Santoso, MM, Dandim 0808 Blitar, Letkol. Arm. Tejo Widhuro, S.Sos, Ketua KPUD Kabupaten Blitar, Imron Nafifah dan Kasi Intel Kejari Blitar, Hargo Bawono, SH, Selasa (14/4) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Bupati Blitar, H Herry Noegroho, SE, MH (tengah) saat memberikan pengarahan yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar, Drs. Palal Ali Santoso, MM, Dandim 0808 Blitar, Letkol. Arm. Tejo Widhuro, S.Sos, Ketua KPUD Kabupaten Blitar, Imron Nafifah dan Kasi Intel Kejari Blitar, Hargo Bawono, SH, Selasa (14/4) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Keputusan Bupati Blitar No.188/180/409.012/KPTS/2015 telah membentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Dukungan Kelancaran Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2015.
Pembentukan Tim Koordinasi dan Fasilitasi itu merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum khususnya pasal 126 ayat (1), bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini seperti diungkapkan Bupati Blitar, H. Herry Noegroho, SE. MH, saat memimpin rapat koordinasi Tim Koordinasi dan Fasilitasi Dukungan Kelancaran Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2015, di Ruang Perdana, Selasa (14/4) kemarin.
“Kami berharap pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar tahun 2015 bisa berjalan dengan lancar,” kata H. Herry Noegroho, SE. MH.
Selain itu dalam kesempatan itu juga disampaikan Bupati H. Herry Noegroho, SE. MH, dengan disahkannya UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, merupakan tonggak sejarah baru dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Mengingat akhir periode jabatan Bupati dan Wakil Bupati Blitar berakhir pada bulan Januari 2016, sehingga Kabupaten Blitar mulai sekarang harus mempersiapkan diri dalam pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada Desember 2015 mendatang.
“Untuk itu Tim Koordinasi dan Fasilitasi yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda), harus bekerja secara terencana dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015,” jelasnya.
Sedangkan untuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi nantinya akan bertugas melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, KPU Kabupaten Blitar, Kecamatan dan PPK se Kabupaten Blitar dalam rangka giat monitoring dan fasilitasi  dukungan kelancaran pelaksanaan Pilbup dan Wakil Bupati Blitar, maupun memberikan dukungan kelancaraan pendistribusian logistik dan sebagainya.
Tambah H. Herry Noegroho, SE. MH, kegiatan rapat koordinasi ini dapat lebih meningkatkan efektifitas kerjasama dan sinkronisasi antar instansi penanggung jawab pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2015 dengan instansi pendukung. Tim Koordinasi dan Fasilitasi harus menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif dengan meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi dini terhadap setiap potensi yang dapat menganggu situasi sosial politik serta keamanan dan ketertiban masyarakat sejak masa persiapan sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2015.
“Semoga semua dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta aman dan damai sehingga tidak menimbulkan masalah dan konflik dikemudian hari,” imbuhnya. [htn*]

Tags: