Beraksi Puluhan Kali, Polrestabes Surabaya Ringkus Gojek Gadungan

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Juliana (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka ojek online palsu di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (3/10). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Hadirnya ojek online rupanya dimanfaatkan oleh sejumlah oknum guna melakukan aksi kejahatan, salah satunya dilakukan MZ alias Adi (38) beserta Rokim dan Takim selaku penadah hasil curiannya. Warga Jl Ngagel Timur ini menyamar sebagai tukang ojek alias gojek untuk mengambil barang bawaan korbannya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Juliana menjelaskan, pelaku tipu gelap ini melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai tukang ojek online. Adi mendekati korban yang sekiranya membawa barang bawaan seperti tas, dan membutuhkan ojek. Selanjutnya dia menawarkan jasa ojek dan mengantarkan korbannya.
Selanjutnya, tersangka meminta korban menitipkan barang bawaan kepada dirinya. Kemudian di suatu tempat, tersangka mulai mengeluarkan alasan-alasan sehingga korban turun dari kendaraan, dan barang bawaannya dibawa kabur.
“Tersangka sudah 50 kali melakukan aksi kejahatannya di Surabaya. Sasarannya yakni perempuan atau masyarakat yang membawa barang dan membutuhkan transportasi di Terminal Bungurasih dan Stasiun Wonokromo,” kata Kompol I Dewa Gede Juliana, Selasa (3/10).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dewa, tersangka hanya mengingat 20 tempat kejadian perkara kejahatan yang dilakukannya. Selain di Terminal Bungurasih dan Stasiun Wonokromo, tersangka Adi juga melancarkan aksinya di depan KBS (Kebun Binatang Surabaya) dan Terminal Joyoboyo. Untuk barang curiannya, tersangka sudah memiliki penadah tersendiri.
“Dari pengakuannya, tersangka mengaku sudah melakukan kejahatan dalam tujuh bulan terakhir. Sedangkan barang curiannya sudah dijual kepada penadah khusus,” tegas Dewa.
Sementara tersangka Adi mengaku sudah melakukan aksi sekitar 50 kali di Surabaya, yakni di Terminal Bungurasih dan Stasiun Wonokromo. Sedangkan korbannya, Adi mengaku memilih perempuan karena mudah untuk ditipu. Dari hasil curiannya, tersangka mengaku untuk handphone dijual kepada tersangka Rokim, sedangkan laptop dijual kepada tersangka Takim.
Ada pun barang bukti yang diamankan di antaranya 1 unit motor Honda Beat milik tersangka, 3 buah laptop, 2 buah HP, 1 buah rice cooker, dan puluhan tas milik korban. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.  “Ancaman hukumannya yakni empat tahun pidana penjara,” pungkas mantan Wakapolres Tulungagung ini. [bed]

Tags: