Berantas Radikalisme Lewat Media Sosial

Penyebaran paham dan ideologi radikal masih menjadi suatu ancaman yang serius bagi bangsa Indonesia. Salah satu tantangannya adalah semakin maraknya penyebaran konten radikalisme yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan anak bangsa. Terlebih, di tengah perkembangan media sosial yang makin masif berpotensi menjadi satu kesempatan bagi kelompok-kelompok radikal dalam menyebarluaskan paham dan ideologi mereka. Itu artinya, di era teknologi informasi masalah terorisme menjadi ancaman besar bagi bangsa dan negeri ini.

Guna mengantisipasi hal tersebut, ideal adanya perlu keterlibatan peran serta civil society dalam melakukan kontra narasi terhadap paham-paham radikal di media social. Terlebih, merujuk data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 63 juta orang. Dari angka tersebut, 95 persennya menggunakan internet untuk mengakses jejaring sosial.

Oleh sebab itu, perkembangan media sosial harus kita ambil manfaatnya untuk merekatkan persatuan dan kesatuan anak bangsa. Jangan justru sebaliknya, menjadi ruang yang subur bagi penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Kita semua harus aktif menjadi agen yang menyebarkan kontra narasi radikalisme, menyebarkan hal-hal positif yang dapat mempererat keutuhan, persatuan, dan kesatuan Indonesia, dengan mendorong seluruh masyarakat melakukan sinergitas dengan pemerintah dalam memerangi penyebaran ideologi radikalisme.

Paling tidak, ada tiga hal yang dapat kita lakukan ditengah- tengah masyarakat, yaitu, melakukan kontra ideologi atau kontra narasi di sosial media, penguatan moderasi beragama, serta menjaga kearifan lokal. Itu artinya, kegiatan kontra radikal terorisme secara simultan dan efektif harus dilakukan oleh segenap pemerintah dan masyarakat. Tidak ada istilah menyerahkan urusan ini kepada polisi atau tentara sebagai badan yang bertanggung jawab secara struktural kenegaraan. Tetapi, masyarakat perlu dan wajib terlibat sebagaimana substansi amanat UUD 1945 untuk sama-sama menjaga NKRI. Untuk itu, sinergitas lintas sektor menjadi penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan radikal-terorisme dan perlu dilakukan kerja sistematis, baik di tingkat hulu maupun hilir.

Muhammad Yusuf
Dosen PPKn Univ. Muhammadiyah Malang.

Tags: