Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Pamekasan Gunakan Dana BHCT 25 Persen

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan, Sri Puja Astutik

Pemkab Pamekasan, Bhirawa
Untuk penegakan hukum dalam memberantas beredar rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, akan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) sebesar 25 persen dari Rp. 64,5 Miliar. Langkah Pemkab Pamekasan menekan tindak kejahatan di bisnis rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020, dana BHCT tahun 2021, dialokasikan 25 persen untuk bidang kegiatan penegakan hokum.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setdakab Pamekasan, Sri Puja Astutik mengatakan, untuk penegakan hukum ini. Pihaknya melibatkan beberapa instansi seperti Bea Cukai, Kepolisian, TNI dan dinas-dinas terkait lainnya dilingkungan Pemkab Pamekasan.

“Leading sektor penegakan hukum, selain Bea cukai dan TNI/Polri, ada Disperindag untuk pembangunan KIHT, sosialisasi dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, ada DPMD, Diskominfo, Kesbangpol. Juga ada pemantauan dan evaluasi serta identifikasi rokok ilegal itu di bentuk di Bagian Perekonomian.

Menurutnya, gabung dari beberapa instansi dan dinas itu nantinya akan dibentuk menjadi sebuah tim. Dan tim ini yang akan turun kelapangan menuju target yang telah ditentukan. Apabila ada tindak pelanggaran, jelas Astutik panggilan keseharian Kabag Perekonomian, nanti akan dilimpahkan ke pihak Bea Cukai. Sedangkan, kami (Bagian Perekonomian, Red) hanya sebagai koordinator.[din]

Tags: