Berbelit-belit dalam Pledoi, Eks Kepsek SMPN 54 Disemprot Hakim

PN Surabaya, Bhirawa
Keny Erviati, terdakwa dugaan perkara pembobolan server komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 54 meminta Majelis Hakim memvonis ringan dirinya. Permintaan itu dibacakannya dalam pledoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/9).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin, dalam pledoinya terdakwa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 54 ini mengakui kesalahannya. Bahkan atas tindak pidana yang dilakukannya, Keny mempunyai banyak alasan atas hal itu. Salah satunya terkait wilayah tempatnya mengajar yang nilai rata-rata muridnya rendah. Sehingga dugaan kecurangan itu dilakukan untuk peningkatan mutu.
Sayangnya belum sampai pada poin terpenting pledoinya, Majelis Hakim Sifa’urosidin menegur terdakwa. Hakim meminta terdakwa fokus dan singkat pada poin penting dalam nota pembelaannya.
“Sesuai permintaan terdakwa yang ingin fokus pada pledoi, saya minta dibaca poin-poin pentingnya saja,” kata Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin di hadapan terdakwa, Senin (17/9).
Mendengar teguran dari Hakim, Keny langsung membaca poin terpenting dalam nota pembelaannya. Pada UNBK, lanjut Keny, pemindahan sesi merupakan kewenangan dari sekolah. Jika dari terjadi pelanggaran, hal itu merupakan kewenangan dari Dinas Pembinaan. Namun Keny menyayangkan tidak adanya tanggapan dari Dinas Pembinaan.
“Saya berharap ada keringanan dari vonis hukuman. Dan saya masih ingin kembali mengabdikan diri sebagai tenaga pengajar (guru),” pinta Keny dalam pledoinya.
Hal serupa diungkapkan penasihat hukum Keny yang meminta keringanan hukuman atas kliennya. “Yang Mulia Majelis Hakim, kami minta keringanan terhadap vonis terdakwa,” ucapnya di hadapan Majelis Hakim.
Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Ni Made Sri Astri Utami (Jaksa pengganti) mengaku tetap pada tuntutan sebelumnya. “Kami (jaksa) tetap pada tuntutan semula yang Mulia,” tegas Jaksa Ni Made Sri Astuti Utami.
Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim Sifa’urosidin mengakhiri jalannya persidangan. “Sidang ditunda pekan depan, yakni pada Senin (24/9),” pungkas Hakim sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Ni Made Sri Astuti Utami menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan merusak pembinaan generasi muda. Serta mengurangi integritas pelaksanaan UNBK di Surabaya. Untuk itu jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun. [bed]

Tags: