Beredar Isu Surat DKPP Berisi Masukkan Paslon Nisa-Syah

Ayuhanafiq Ketua KPU Kab Mojokerto menunjukkan surat keputusan MA didampingi dua komisioner, Minggu (22/11) kemarin. (kariyadi/bhirawa).

Ayuhanafiq Ketua KPU Kab Mojokerto menunjukkan surat keputusan MA didampingi dua komisioner, Minggu (22/11) kemarin. (kariyadi/bhirawa).

Kab Mojokerto, Bhirawa
Suhu politik Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto mendadak naik. Menyusul beredarnya isu turunnya surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada KPU Kabupaten Mojokerto. Menurut isu yang berkembang, DKPP memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mojokerto untuk memasukan kembali nama Paslon Nisa – Syah yang sebelumnya dicoret.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq mengaku mendengar isu itu dari masyarakat di desa-desa di wilayah utara sungai Kabupaten Mojokerto.
“Makanya saya perlu meluruskan isu itu,” ujar Yuhan dalam jumpa pers yang digelar mendadak, Minggu (22/11) kemarin.
Yuhan menjelaskan, bahwa tidak mungkin DKPP mengeluarkan surat perintah tanpa menggelar sidang terlebih dahulu. “Jangankan kita (KPU Kabupaten Mojokerto, red) dipanggil ke DKPP. Sampai saat ini saja kita belum pernah menerima surat resmi atas laporan ke DKPP itu,” tambah mantan aktifis PMII Mojokerto ini.
Dalam jumpa pers kemarin, selain menjelaskan soal isu DKPP itu, Yuhan juga menunjukkan bukti surat dari MA soal keraguan KPU. “MA sudah memberikan jawaban tertulis, atas pertanyaan kita. Jawaban itu yang menajadi dasar pencoretan,” imbuhnya.
Sebelumnya KPU Kabupaten Mojokerto mengirimkan surat ke MA tanggal 3 Nopember 2015 terkait sengketa antara H. Mustofa Kamal Pasa, SE dan H. Pungkasiadi, SH melawan Komisi Pemilihan umum Kab  Mojokerto (tergugat) dan Dra. Hj. Choirunnisa, M.Pd dan H. Ariefudinsjajh, SH (Tergugat Interfensi),
Dalam amar putusannya pada poin  4 dinyatakan MA mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan dan berita acara baru sebagai pengganti keputusan dan berita acara yang dinyatakan batal tersebut yang terlebih dahulu mencoret/mengeluarkan pasangan calon nomor 3 yaitu Dra. Hj. Choirunnisa, M.Pd sebagai Calon Bupati dan H. Ariefudinsjah, SH sebagai calon Wakil Bupat.
KPU memohon  penjelasan dari Mahkamah Agung dikarenakan dalam berita acara Komisi Pemilihan Umum Kab. Mojokerto Nomor : 28/BA/VIII//2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 dan keputusan KPU Kab. Mojokerto Nomor 31/KPTS/KPU-Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 tidak menyebutkan angka melainkan huruf (A,B,C,) apakah angka 3 yang dimaksud sama dengan huruf C.
“Dan  MA sudah menjawab dalam suratnya 13 Nopember bahwa huruf C dan angka tiga adalah sama,” urai Yuhan.
Sebelumnya ketua tim pemenangan Nisa – Syah, Hery Hermawan sempat menanyakan bukti tertulis dari MA terkait dasar pencoretan. “Jangan hanya menunjukkan rekaman saja. Tapi KPU harus menunjukkan surat tertulis dari MA,” protes Hery hermawan waktu menggelar demo ke KPU lalu.
Dengan turunnya surat MA, Yuhan langsung memerintahkan jajarannya ditingkat Kecamatan hingga Desa. “Semua sudah saya kirimi suratnya. Dan akan dilanjutkan sosialisasi ke masyarakat,” pungkas Yuhan.  [kar]

Tags: