Beredar Kabar TPP Guru Dihentikan

Tunjangan Profesi PendidikanDindik Surabaya, Bhirawa
Guru-guru di Surabaya tengah ramai membicarakan kabar terkait rencana penghentian Tunjangan Profesi Pendidikan (TPP). Sebagai gantinya, guru akan mendapat tunjangan kesejahteraan yang dicairkan include dengan gaji bulanan.
Informasi tersebut beredar melalui pesan singkat yang diterima para guru dan kepala sekolah dengan acuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB dan Menbuddikdasmen bernomor 251/SKB/2015. Dalam pesan itu disebutkan, tunjangan kesejahteraan guru pengganti TPP akan diberikan sesuai golongan. Di antaranya guru golongan II A-B mendapat Rp 3 juta per bulan, golongan II C-D Rp 3,5 juta, golongan III A-B Rp 4 juta,  golongan III C-D Rp 4,5 juta, golongan IV A-B Rp 5 juta dan golongan IV C-D Rp 6 juta.
Kepala SMPN 42 Surabaya Ahmad Biblawi membenarkan adanya kabar tersebut dan telah ramai sejak satu bulan terakhir di kalangan guru dan kepala sekolah. Namun dia tak begitu saja mempercayai pesan yang dikirim dari alamat yang tak jelas itu. Meski sebenarnya ini merupakan kabar gembira. “Saya sudah kroscek di internet, tapi SKB-nya tidak ada,” tutur pria yang akrab disapa Habib saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya, Senin (29/12).
Sejak awal, Habib sudah merasa aneh dengan informasi tersebut. Sebab, dari nomor suratnya terdapat kejanggalan yang menyebut 2015. Selain itu, untuk mengubah kebijakan itu lebih dulu harus ada perubahan di Undang – Undang Guru dan Dosen sebagai dasar aturan pencairan TPP. “Tidak mungkin suratnya keluar sekarang, tapi tahunnya 2015. Apalagi dasar aturannya belum berubah,” tutur Habib.
Menurut Habib, seandainya kabar itu benar adanya, tentu akan sangat menyenangkan. Sebab, pencairan TPP akan rutin dilakukan setiap bulan dan tidak akan tersendat lagi. Selain itu, nominalnya juga cukup besar setiap bulannya. “Kita sih malah senang. Tapi kabar itu tak benar,” tutur dia.
Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dindik Surabaya Yusuf Masruh juga membenarkan kabar tersebut. Info berupa pesan singkat itu juga diterima melalui ponselnya. Bahkan sejumlah guru sempat mengonfirmasi pihaknya untuk memastikan kabar tersebut. Namun Yusuf memastikan bahwa informasi tersebut palsu. Sejauh ini tidak ada perubahan mengenai penghentian TPP maupun pencairan tunjangan kesejahteraan bersamaan dengan gaji bulanan.  “Kalau benar sebenarnya tambah enak. Pencairannya sudah pasti, dan kita tidak perlu repot lagi ngurus Dapodik dan pemberkasan,” tutur dia.
Terkait ini, Yusuf mengimbau agar para guru tidak mudah terpengaruh informasi yang tak jelas sumbernya. Saat ini guru diminta untuk tetap mengacu pada aturan TPP yang sudah ada. “Jika suatu saat ada perubahan, Dindik Surabaya pasti akan memberikan sosialisasi yang jelas,” tegas dia. [tam]

Rate this article!
Tags: