Beredar Rekaman Penyuapan Kasus RTLH

Cokot Nama Kepala Kejaksaaan Negeri Sampang
Sampang,Bhirawa
Dugaan penyelewengan pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 2013 yang bernama program Bantuan Stimulan Perumahan Rakyat (BSPS) yang menetapkan tersangka Rodo, kini menuai babak baru. Itu  setelah Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa Sampang (IKMAS) Wafei Anas
membuka rekaman pembicaraan tersangka Rodo dengan pihak PU Cipta Karya Sampang yang membayar uang sebesar Rp 100 juta kepada  pihak Kejaksaan Negeri Sampang
Menurut Wafei Anas, rekaman pembicaraan antara pihak tersangka Rodo dengan pihak PU Cipta Karya dengan durasi 8.34 menit tersebut, dilakukan sebelum tersangka ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampang.
Berdasarkan rekaman tersebut jelas ada pembicaraan pemberian sejumlah uang senilai Rp 100 juta oleh Rodo pada pihak PU Cipta Karya melalui Kabid Perumahan Satrio untuk diserahkan pada kejaksaan.  Satrio dalam rekaman itu mengatakan bahwa uang tersebut sudah disampaikan pada
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang. “Jika rekaman itu benar, maka hal ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Sampang yang katanya berjanji akan menindak tegas pelaku korupsi,” katanya, Senin (31/3).
Yang menarik, kata Wafei, dalam rekaman tersebut pihak Rodo selaku tersangka mempertanyakan pada Satrio selaku Kabid Perumahan PU Cipta Karya  kenapa pihak kejaksaan masih menetapkan dirinya
sebagai tersangka.
“Tetapi semuanya masih butuh klarifikasi lebih lanjut terkait pembicaraan rekaman tersebut,” katanya sambil memutar rekaman pembicaraan di hadapan wartawan.
Dijelaskan Wafei, pihaknya rencananya Selasa (1/4) hari ini, akan mengklarifikasi terkait rekaman pembicaraan tersebut pada PU Cipta Karya Sampang, agar kasus dugaan korupsi proyek RTLH 2013 ini bisa terang benderang, tidak buram seperti saat ini.
Secara khusus pihaknya berharap kasus ini akan diusut secara tuntas. Saat ini pihak kejaksaan hanya menetapkan pihak pelaksana sebagai tersangka, sedangkan pihak Dinas PU Cipta Karya sampai saat ini belum masih ada tersangkanya.
Untuk diketahui program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 500 rumah dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pada dua wilayah Kabupaten Sampang disorot Kejari setempat.
Program perumahan yang disorot penegak hukum tersebut terletak  di Desa Blu’uran Kecamatan Karang Penang dan Desa Karang Gayam Kecamatan Omben dan dilaksanakan oleh PU Cipta Karya setempat.
Kejari Sampang menduga dalam pelaksanaan proyek bantuan RTLH tahun anggaran 2012-2013 lalu diduga kuat sarat dengan penyelewengan. Sebab setiap rumah yang seharusnya mendapat kucuran dana Rp 7,5 juta, pada kenyataannya hanya memperoleh sekitar Rp 3 juta.
“Seharusnya tiap warga dapat Rp 7,5 juta, namun sesuai informasi dan penyelidikan kami masing-masing penerima bantuan hanya  menerima 5 hingga 10 Sak semen, 1 truk pasir, dan satu truk batu bata yang jika dikalkulasi nilainya hanya sekitar Rp 3 juta, padahal seharusnya Rp 7,5 juta. Bahkan ada yang diberi uang sebesar Rp 300 ribu,” terang Kasi Intelkam Kejari Sampang Sucipto.
Lebih lanjut Sucipto menjelaskan, dalam pengusutan penyelewengan dana RTLH di Kabupaten Sampang, pihaknya telah mendapat dukungan langsung dari Kemenpera. Untuk menguak dugaan korupsi terhadap dana RTLH tersebut, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan meminta keterangan beberapa saksi. [lis]

Rate this article!
Tags: