Beredar Silabus Kurikulum 2013 Aspal

15-kurikulum-2013Surabaya, Bhirawa
Meski telah berjalan serentak sejak pertengahan Juli lalu, aturan terkait Kurikulum 2013 (K13) ternyata belum final. Bahkan silabus palsu yang semestinya menjadi pedoman guru mengajar mulai beredar melalui berbagai laman online.
Keberadaan silabus abal-abal tanpa tanda tangan Mendikbud M Nuh diungkapkan Heri Widiastono, Peneliti Utama sekaligus Kabid Dikmen serta Penanggung Jawab Pengembangan Kurikulum 2013 Kemdikbud di sela uji publik K13 yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan Surabaya, Selasa (19/8).
“Saat ini banyak silabus yang beredar di internet dengan label Kurikulum 2013. Padahal itu banyak yang palsu. Yang asli pasti sudah harus ada tanda tangan menteri,” kata Heri.
Meski banyak beredar silabus palsu, Heri mengaku baru-baru ini pihak Kemendikbud telah mempublikasikan silabus yang asli. “Dicek dulu, bisa jadi yang di-upload tanpa tanda tangan Mendikbud itu cuma buatan orang terus dikasih nama Silabus K13,” tutur dia.
Ini menjadi salah satu latar belakang Kemendikbud kembali melaksanakan uji publik se-Indonesia. Uji publik ini sekaligus untuk menyempurnakan Permendikbud yang ada terkait K13. “Permendikbud yang menjadi payung hukum K13 ada lima yang inti dari 17 yang ada. Ini menyangkut soal kerangka dasar, silabus dan pedoman setiap mapel serta lainnya. Untuk SD, SMP, SMA, SMK, Permendikbudnya sendiri-sendiri,” paparnya.
Payung hukum ini yang akan didaftarkan ke Kemenkum dan HAM sebagai lembaran negara. Permendikbud disempurnakan, imbuh Heri, lantaran lampiran yang semula ada, sering kali diabaikan dengan alasan tidak masuk batang tubuh. Sehingga, dari lima Permendikbud itu selanjutnya dipecah menjadi 17 Permendikbud.
“Masih ada sembilan Permendikbud yang harus kita uji publik. Sedangkan delapan lainnya sudah disahkan,” kata dia.
Sembilan Permendikbud itu antara lain, tentang muatan lokal K13, tentang pembelajaran wajib belajar Dikdasmen, tentang penilaian hasil belajar pada Dikdasmen, tentang pembelajaran pada Dikdasmen dan tentang pendidikan khusus. Selain itu juga dibahas Permendikbud tentang sistem kredit semester pada Dikdasmen, tentang bimbingan dan konseling pada Dikdasmen, tentang evaluasi K13, tentang pendampingan pelaksanaan K13 pada Dikdasmen dan tentang K13 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Uji publik di Surabaya yang berlangsung selama dua hari ini, diikuti oleh Dewan Pendidikan, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), kepala sekolah dan lainnya. “Jangan tafsirkan Permendikbud sendiri-sendiri, buka Permendikbudnya agar tidak salah memahami Kurikulum 2013,” pesan Heri.
Menurut Koordinator Tim Penyusun Rancangan Perundang-Undangan Balitbang Kemdikbud Siswo Wiratno, uji publik ini bertujuan untuk memberikan masukan lebih banyak tentang sembilan RUU Permendikbud Kurikulum 2013 yang akan disahkan nanti oleh Kemkumham. Dipilihnya Surabaya sebagai salah satu tempat uji publik Kurikulum 2013, memurut Siswo, karena banyak pengalaman yang dapat digali lebih banyak terhadapĀ  guru-guru Surabaya yang telah mendapatkan pelatihan dan menerapkan Kurikulum 2013 di lapangan.
Uji publik yang dilakukannya ini berdasarkan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Jadi sebelum disahkan kami melakukan uji publik terlebih dahulu, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Siswo.
Sementara itu, Kepala Dindik Surabaya Dr Ikhsan menuturkan, dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 di Surabaya, pihaknya akan secara terus menerus melakukan pembinaan, pendampingan serta penguatan kepada para guru di Surabaya. “Semua guru harus mendapatkan pendampingan, apabila ada yang belum mendapatkannya silakan mendaftar, kemudian kami data,” tutur Ikhsan. [tam]

Rate this article!
Tags: