Stiker Salat Tiga Waktu Beredar di Kota Jombang

Stiker yang mengajarkan salat tiga waktu beredar di Kabupaten Jombang, Selasa (17/2). Stiker tersebut meresahkan warga karena tidak disertai penjelasan detil dan berpotensi menyesatkan.

Stiker yang mengajarkan salat tiga waktu beredar di Kabupaten Jombang, Selasa (17/2). Stiker tersebut meresahkan warga karena tidak disertai penjelasan detil dan berpotensi menyesatkan.

Jombang, Bhirawa
Sudah hampir sepekan ini stiker yang mengajarkan salat 3 waktu beredar di Kabupaten Jombang. Stiker yang dikeluarkan Pondok Pesantren Al Urwatul Wutsqo Bulurejo Diwek Jombang ini meresahkan kalangan ulama. Pasalnya dinilai berpotensi menyesatkan ajaran Islam.
Dalam stiker berukuran kecil itu berisi tuntunan salat tiga waktu yang disebut salat jamak. Misal Dzuhur dan Ashar, dilakukan pada waktu Dzuhur. Kemudian salat Magrib dan Isya’ dilakukan pada waktu Isya’.  Tuntunan salat 3 waktu ini diperuntukkan bagi pekerja, pedagang dan petani. Bahkan, tuntunan salat jamak tersebut bisa dilakukan meski tidak bepergian.
Sekretaris DPD MUI Jombang KH Junaidi Hidayat, membenarkan beredarnya stiker tersebut. MUI juga menilai imbauan yang diterbitkan PPUW itu cukup meresahkan masyarakat. “Kami sangat menyesalkan beredarnya stiker itu, karena berpotensi menyesatkan,” kata Junaidi sembari menunjukkan segepok stiker yang ia bawa, Selasa (17/2).
Junaidi menambahakan, dalam waktu dekat ini MUI berjanji segera memanggil pengasuh PPUW untk menjelaskan stiker salat 3 waktu tersebut.” Segera kita panggil dalam waktu dekat ini, MUI sudah mendapatkan stiker tersebut,”tandas Pengasuh Pesantren Al Aqobah Kwaron Diwek ini menandaskan.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Jombang Bahrozi. Dia menyesalkan beredarnya stiker salat 3 waktu tersebut. Meski dikatakan hal itu ada dasarnya. Namun menurutnya, stiker itu berpotensi menyesatkan karena tidak ada penjelasan yang detil. “Kita akan berkoordinasi dengan MUI karena lembaga itu yang berwenang menangani masalah ini. Namun menurut kami itu berpotensi menyesatkan bagi kaum awam karena tidak ada penjelasan yang rinci,”tandasnya.
Sementara itu, Hj Quratul Ayun pengasuh Pondok Pesantren Al Urwatul Wutsqo (PPUW) Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang mengakui telah mengeluarkan imbauan salat tiga waktu. Dzuhur dengan Ashar dijamak, Magrib dan Isya’ juga dijamak, meski tidak bepergian jarak jauh. “Stiker yang kami edarkan ini untuk para pekerja yang sibuk. Di antaranya adalah sopir, tukang becak, dan para buruh tani. Karena mereka tidak bisa tepat waktu untuk melaksanakan salat lima waktu,” katanya menjelaskan.
Hj Quratul Ayun merupakan istri dari KH Qoyim Ya’qub, pengasuh PPUW. Sedangkan Kiai Qoyim sendiri enggan menemui wartawan guna memberikan penjelasan. Menurut Neng Qurroh, demikian dia biasa dipanggil, salat 3 waktu memiliki dasar hukum yang ada dalam Alquran, yakni surat Al Isra’ ayat 78. Dalam surat itu, lanjutnya, ada tiga waktu salat. Pertama, saat tergelincirnya matahari, kemudian gelap malam, dan terang fajar. “Salat jamak juga ada dalam hadits nabi,” pungkas Quratul Ayun.
PPUW (Pondok Pesantren Al Urwatul Wutsqo) Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek bukan kali ini saja membuat heboh. Belum lama ini, PPUW juga ramai diperbincangkan karena menerapkan hukum cambuk bagi santrinya yang melanggar seperti minum minuman keras dan zina. [rur]

Tags: