Berharap pada Usek

Siswa tingkat SLTA (SMU, MA, dan SMK) sedang menjalani ujian sekolah (Usek), selama 7 hari. Seluruh mata pelajaran di-Usek-kan, termasuk penjaskes (pendidikan jasmani dan kesehatan, olahraga). Hasil Usek ditambah rata-rata rapor selama lima semester, akan menjadi faktor utama kelulusan (sebesar 50%). Sisanya (50%) masih akan dikombinasi dengan hasil UN (Ujian Nasional).
Usek menjadi sangat penting, bagai pengharapan besar. Itu menyangkut perubahan paradigma pemerintah tentang evaluasi belajar tahap akhir (ujian nasional, UN). Yakni, pemerintah memberlakukan UN sebagai bahan evaluasi standarisasi kependidikan. Bukan sebagai eksekusi kelulusan peserta didik. Lebih lagi, berdasar UU Sisdiknas tahun 2003, bahwa UN merupakan domain (hak) sekolah. Masa lalu UN menjadi faktor kelulusan utama.
Harus diakui, terdapat perbedaan antara ujian sekolah dengan UN. Terutama materi soal terasa lebih “membumi” (bisa dimengerti). Hal itu disebabkan materi soal ujian sekolah dibuat oleh komunitas guru lokal. Sedangkan soal UN terasa menggunakan bahasa “planet lain” yang sulit dimengerti. Namun anehnya, peserta didik yang mengikuti bimbel (bimbingan belajar) bisa mengerti bahasa materi soal UN. Jadi, siapa pembuat materi soal UN? Dipastikan bukan oleh guru sekolah.
Penyelenggaraan UN oleh pemerintah secara terpusat, hingga kini masih debatable. Apalagi UN (yang hanya 5 hari) digunakan sebagai eksekusi kelulusan. Terasa tidak adil. Sehingga seyogianya pemerintah mengambil kebijakan untuk “mengembalikan” UN kepada konstitusi. Yakni, diselenggarakan oleh sekolah. Berdasar telaah konstitusi, pemerintah tidak perlu menjadi penyelenggara UN. Cukup sebagai fasilitator.
Itu sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (3). Yakni,  “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan UU.”  Amanatnya (mandatory konstitusi), menyelenggarakan sistem pendidikan. Domain pemerintah sebagai regulator, dan fasilitator (mendirikan sekolah).
Memang benar, evaluasi belajar tahap akhir (EBTA) sepatutnya diselenggarakan. Maka UN, seharusnya dipahami sebagai EBTA serentak bareng-bareng dalam waktu yang sama se-Indonesia. Term nasional harusnya diartikan sebagai keserentakan. Bukan diartikan bahwa pemerintah yang menyelenggarakan, dan membuat materi ujian sekaligus menentukan lulus atau tidak lulus.
Dalam hal ujian sebagai EBTA telah diatur UU Sisdiknas tahun 2003. Pada pasal 58 ayat (1), secara tekstual dinyatakan:  “Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.”  Maka evaluasi belajar ataupun UN menjadi domain (hak) sekolah, bukan domain pemerintah.
Beruntung mulai tahun lalu, berangsur-angsur pemerintah telah menyadari kelemahan posisinya sebagai penyelenggara UN. Sebagaimana telah dilakukan untuk ujian akhir SD, dikembalikan kepada sekolah. Ujian akhir SD kini diselenggarakan sebagai ujian sekolah (Usek), dengan supervisi Pemerintah Daerah. Jika diserahi, maka Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan Propinsi maupun Kabupaten dan Kota) akan dengan senang hati menyelenggarakan Unas SMP maupun SLTA.
Agaknya, pemerintah masih terus mencari bahan evaluasi standarisasi kependidikan. Kalau sudah ketemu (dan percaya kepada satuan pendidikan), pemerintah bisa melepas UN, dikembalikan  menjadi domain satuan pendidikan (sekolah). Diantara cara menemukan evaluasi hasil belajar itu, pemerintah memulai menyelenggarakan UN berbasis komputer. Melalui online. Peserta didik kelas IX  serta kelas XII  tidak akan menghadapi soal UN pada kertas. Melainkan menghadapi komputer.
Usek akan menjadi pengharapan besar peserta didik, orangtua dan guru. Sebab UN secara terpusat, masih diliputi banyak kekurangan teknis maupun pendanaan. Menghadapi Usek, tidak perlu berburu bocoran soal maupun jawaban soal. Sedangkan UN, niscaya sulit menghindari kekurangan teknis (ke-IT-an). Juga seram karena harus dijaga aparat keamanan

———   000   ———

Rate this article!
Berharap pada Usek,5 / 5 ( 1votes )
Tags: