Berharap Prona PTSL Tepat Sasaran

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sebanyak 7 juta sertifikat hak milik (SHM) melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun lalu secara gratis. Semua daerah mendapat bagian. Jumlah SHM yang diberikan kepada warga di seluruh Indonesia pada 2018 lebih banyak dua juta ketimbang 2017.
Besar harapan masyarakat, program Prona PTSL gratis akan lebih besar lagi pada tahun ini. Pasalnya, masih sangat banyak warga dalam posisi belum beruntung. Dikatakan belum beruntung karena mereka sudah memenuhi seluruh persyaratan namun tetap tidak mendapatkan sertifikat Prona PTSL.
Berbagai kesulitan dihadapi di lapangan dan tata cara pelayanan pun asal-asalan. Disebut asal-asalan sebab aparatur memberitahu persyaratan tidak menyeluruh pada hari itu melainkan satu per satu sehingga warga harus bolak balik melengkapi. Konsep melayani masyarakat dengan cermat dan cepat belum sesuai dengan keinginan penggagas Prona PTSL yaitu Presiden Joko Widodo. Aparatur seharusnya menyampaikan seluruh persyaratan yang harus dibawa pada pertemuan pertama sebab belum semua warga melek teknologi dengan membuka situs BPN di internet.
Banyak warga yang hendak bertanya mengenai persyaratan tahunya langsung datang ke kantor BPN. Memberikan informasi sepotong-potong kepada warga yang ingin mengurus sertifikat tanah bukan jiwa aparatur sekalipun mereka berseragam. Perbuatan seperti itu justru menyiksa orang lain yang harus bolak balik ke kantor BPN, membuat waktu terbuang, dan memakan biaya transportasi yang tidak sedikit.
Seorang warga yang tinggal di Tulangan, Sidoarjo, misalnya, mengaku kesulitan mendapatkan sertifikat Prona PTSL. Aparat desa tentu saja membantah menerima pungutan liar. Seperti orang buang angin, baunya tercium, pelaku dengan mudah berkelit. Presiden Jokowi yang menggagas Prona PTSL sudah mengingatkan aparatur agar mempermudah proses bagi warga yang memenuhi persyaratan.
Di lapangan, faktor kedekatan dan pengertian antara pemohon dengan aparatur kental memengaruhi. Kepentingan oknum masih mendasari terbit tidaknya sertifikat. Disitu ada ruang bagi Saber Pungli bertindak. Memang, Saber Pungli sudah beberapa kali menangkap pungli pengurusan sertifikat namun atas aduan. Aparat Saber Pugli cenderung menunggu aduan sehingga jarang mendapatkan tangkapan.

Ainul Makhnunah
Fakultas Bisnis Hukum Dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Rate this article!
Tags: