Berharap Sengketa Pilpres Berhenti di MK

22-MKJakarta, Bhirawa
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution, berharap sengketa Pilpres 2014 berhenti di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya berharap tadinya MK ini jadi putusan terakhir. Jangan lagi ada upaya lain lagi, kapan habisnya? Kasihan rakyatnya,” kata Adnan saat jeda sidang Putusan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8) kemarin.
Ia berharap kubu Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mau menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Menurut Adnan apabila gugatan Prabowo-Hatta selaku pemohon tidak dikabulkan oleh MK, maka ia berharap agar kubu Prabowo-Hatta tidak menempuh langkah hukum lainnya.
Adnan enggan memberi komentar saat ditanya kemungkinan upaya kubu Prabowo-Hatta untuk melanjutkan ke langkah hukum lain jika gugatan mereka tidak dikabulkan.
“Saya tidak mau kasih komentar dulu, kita lihat dulu,” ujar pengacara senior itu.
Selama pembacaan pertimbangan hukum PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014, Adnan menilai putusan hakim cukup bagus.
“Sejauh ini putusan hakim masih bagus. Dalil-dalil dari pihak pemohon banyak yang memang tidak terbukti di persidangan padahal dalam hukum berlaku setiap orang yang menuduh jaksa atau memohon dia harus membuktikan permohonannya. Semua dalil yang dimohonkan harus dibuktikan. Dari tadi belum ada yang bisa terbukti,” jelas Adnan yang optimistis bisa memenangi perkara tersebut.
Sebelumnya, kubu Prabowo-Hatta juga meyakini majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan pihaknya. Namun, apabila gugatan mereka tidak dikabulkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lainnya, dengan membawa perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
MK Dinilai Tidak Konsisten
Kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai Mahkamah Konstitusi tidak konsisten karena menganggap sah pembukaan kotak suara oleh KPU untuk pengambilan bukti meskipun MK menilai hal tersebut pelanggaran kode etik.
“Apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon ketika buka kotak suara dan ambil dokumen, mereka salah, melanggar, dan diperingatkan. Akan tetapi, ketika MK mempertimbangkan hukumannya, itu malah bisa diterima,” kata salah satu tim kuasa hukum Prabowo-Hata, Didi Supriyanto, saat jeda sidang Putusan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2014 di Gedung MK, Jakarta.
“Artinya MK tidak konsisten, baik dengan keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) maupun dengan kondisi riil yang kami tunjukkan,” tambahnya.  [ant.ira]

Keterangan Foto : Petugas kepolisian menolong seorang pria yang kepalanya terluka ketika membubarkan aksi massa pendukung pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yang berusaha menerobos pagar kawat berduri dan barikade polisi di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha di Jakarta, Kamis (21/8) kemarin. [antara foto]

Tags: