Berharap Surabaya Kondusif Selama Ramadan

Forpimda-melakukan-seruan-bersama.

Forpimda-melakukan-seruan-bersama.

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Selam bulan Ramadan, kota Surabaya diharapkan tetap dalam kondisi kondusif untuk beraktifitas baik untuk kegiatan keagamaan maupun bekerja.
Seruan ini disampaikan Pemkot Surabaya beserta jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya dan elemen masyarakat, dalam seruan bersama di Graha Sawunggaling, Lantai VI kantor Pemkot Surabaya, Selasa (19/6) malam.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, seusai melakukan penandatanganan naskah seruan bersama dengan jajaran Forpimda Kota Surabaya, mengajak semua stake holder untuk terus merekatkan sinergi demi menjaga situasi di Surabaya tetap aman, nyaman dan tentram.
Wali kota menyampaikan terima kasih karena kesepakatan bersama tahun 2014 lalu, bisa dijalankan dengan baik sehingga situasi Surabaya kondusif dan terkendali.
”Saya berharap kita bisa melakukannya kembali di tahun 2015 ini. Karena, kalau bukan kita, siapa lagi yang menjaga situasi kota tetap aman dan tentram,” tegas Wali kota Risma.
Risma juga mengingatkan agar selama Ramadan, semua pihak bisa aktif memantau kondisi kantor/gedung tempat kerja masing-masing demi mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran.
“Ketika ditinggalkan dipastikan aman karena cuaca nya sekarang panas sekali.  Juga bagi yang punya usaha, dikontrol peralatan listrik dan memasaknya,” sambung wali kota.
Apresiasi disampaikan wali kota kepada pengusaha karena selama ini memiliki komitmen untuk melaksanakan poin-poin yang ada dalam seruan bersama.
“Terima kasih karena selama ini, untuk sekian tahun, telah patuh dengan baik sehingga tidak ada gesekan antar masyarakat dan juga ormas. Tahun ini kita kembali punya kesepakatan yang sama. Yakinlah, Tuhan akan memberikan berkah dengan cara berbeda,” ucap Risma.
Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Kota Surabaya, Soemarno mengatakan, acara yang rutin digelar setiap tahun ini dimaksudkan untuk memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri 1436 H.
Harapannya, kata dia, masyarakat Kota Pahlawan bisa merasakan kesejukan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.
”Seruan bersama ini merupakan bentuk saling menghargai dan menghormati kepentingan bersama. Hal ini sangat dibutuhkan untuk menjaga suasana Kota Surabaya tetap kondusif,” tegas Soemarno.
Seruan bersama ini juga untuk mengingatkan kembali para pengusaha-pengusaha kepariwisataan, khususnya usaha hiburan malam, agar dapat mematuhi aturan-aturan yang berhubungan dengan bulan Ramadan.
”Ini untuk mengingatkan para pengusaha kepariwisataan untuk mematuhi ketentuan tentang penutupan/penghentian kegiatan usaha pariwisata selama Ramadan, malam Hari Raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 34 Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahu 2012 tentang kepariwisataan,” jelas Soemarno.
Dijelaskan Soemarno, sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, pasal 24 ayat (1) huruf a, bahwa selama Ramadhan dan malam Idul Fitri, untuk kegiatan usaha diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, Spa dan  pub/rumah musik diwajibkan menutup /menghentikan kegiatan.
Sementara untuk kegiatan usaha rumah biliar (bola sodok), dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olah raga dan harus terlebih dahulu memperoleh izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan rekomendasi KONI Surabaya berdasar usulan Persatuan Olah raga Biliar Seluruh Indonesia(POBSI Surabaya.
Untuk pertunjukan bioskop, dilarang memutar film mulai pukul 17.30 wib (waktu sholat Magrib/berbuka puasa) hingga pukul 20.00 wib (waktu sholat Isya/Tarawih).
”Ketentuan sebagaimana ayat (1) huruf a, berlaku juga untuk usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran,” sambung dia.
Warga Surabaya juga diimbau untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 7 Tahun 1999 tentang larangan menggunakan bangunan/tempat untuk perbuatan asusila serta pemikatan untuk melakukan perbuatan asusila.
Poin lainnya, setiap orang dan/ atau perusahaan yang melakukan kegiatan pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol, agar  tidak menyajikan dan menjual minuman beralkohol.
”Juga tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan dan mendatangkan massa sehingga berpotensi menimbulkan keributan,” sambung Soemarno.
Untuk pengawasan, Bakesbang Linmas menyediakan pos pengaduan. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran, bisa segera melaporkan ke posko pengaduan yang berada di kantor Bakesbang Linmas Jalan Jaksa Agung Suprapto.
”Bila masyarakat mengetahui ada pelanggaran, silahkan kontak posko kami di nomor telepon (031) 5343000,” kata pejabat yang ramah dengan wartawan ini. [dre]
Harus Tutup Selama Ramadan
1.  kegiatan usaha diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, Spa dan  pub/rumah musik diwajibkan menutup /menghentikan kegiatan termasuk yang menjadi fasilitas hotel dan restoran.
2.  kegiatan usaha rumah biliar (bola sodok), dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olah raga dengan izin kepala daerah dengan rekomendasi KONI Surabaya berdasar usulan POBSI Surabaya.
3.  Untuk pertunjukan bioskop, dilarang memutar film mulai pukul 17.30 wib (waktu sholat Magrib/berbuka puasa) hingga pukul 20.00 wib (waktu sholat Isya/Tarawih).
4.  larangan menggunakan bangunan/tempat untuk perbuatan asusila serta pemikatan untuk melakukan perbuatan asusila.
5.  setiap orang dan/ atau perusahaan yang melakukan kegiatan pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol, agar  tidak menyajikan dan menjual minuman beralkohol.
6.  ”Juga tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan dan mendatangkan massa sehingga berpotensi menimbulkan keributan,” sambung Soemarno.

Tags: