Beri Kemudahan CJH

H-jamal-BATUKantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu memberikan dispensasi untuk Calon Jamaah Haji (CJH) yang tidak bisa melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 2014 tepat waktu. Dispensasi yang diberikan adalah dispensasi waktu pelunasan dalam dua tahap. Dengan perpanjangan ini Kemenag berharap bisa memberikan kemudahan untuk CJH yang akan berangkat ke Tanah Suci
Tahap pertama perpanjangan, CJH bisa melunasi BPIH pada tanggal 14 hingga 17 Juli mendatang. Tahap kedua Kemenag memberikan waktu perpanjangan hingga  21-24 Juli mendatang. “Kita berharap rentang waktu tambahan tersebut bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para CJH, kita berharap saat itu para CJH bisa melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batu H Jamal, Selasa (17/6).
Menurutnya, bila sampai batas waktu yang sudah tetapkan yakni 24 Juli mendatang, CJH masih juga belum melunasi BPIH, maka secara otomatis para CJH tersebut akan batal berangkat haji tahun ini. Selanjutnya Kemenag akan mengembalikan sisa kuota haji yang ada akan dikembalikan kepada pemerintah pusat dan menjadi porsi nasional. “Eman-eman kalau sampai terjadi seperti itu, karena itu kita berharap CJH semua bisa melunasinya,”tambahnya.
Lebih lanjut Jamal menjelaskan bahwa baru saja terbit Peraturan Presiden No 49 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Biaya haji sebesar 3.219 dollar AS atau sekitar Rp 35 juta. Jumlah tersebut turun dibandingkan biaya pada 2013 sebesar 3.527 dollar AS atau sebesar Rp 38 juta. Meski demikian penetapan biaya berdasarkan embarkasi tetap berbeda, untuk embarkasi Surabaya, setiap CJH harus menanggung biaya sebesar 3.308 dollar AS atau sekitar Rp 36 juta per orang.
Sebelumnya, Kemenag sudah mengumumkan bahwa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji dimulai sejak 11 Juni hingga 9 Juli mendatang. Para CJH diharapkan sudah bisa melunasi biaya haji pada tanggal tersebut. Namun banyaknya CJH yang belum melunasi BPIH, maka Kemenag membuat kebijakan kelonggaran waktu pelunasan BPIH. [nas]

Rate this article!
Beri Kemudahan CJH,5 / 5 ( 1votes )
Tags: