Beri Kesempatan Risma Dua Periode

Tri Rismaharini

Tri Rismaharini

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan non aktif Tjahjo Kumolo memberi kesempatan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk menjabat dua periode  agar semua programnya yang belum tuntas dapat diwujudkan.
“Bu Risma perlu diberi kesempatan lagi dan jabatannya harus tuntas dua periode,” ujarnya kepada wartawan yang ditemui usai Penganugerahan Penghargaan Inovasi Manajemen Perkotaan Bidang Pelayanan Jasa Perkotaan 2014 di Balai Kota Surabaya, Kamis (12/3).
Menurut dia, selama ini kepemimpinan Rismaharini dinilai berhasil dalam menjalankan program maupun gagasan yang dimilikinya selama menjadi orang nomor satu di Kota Pahlawan.
Selain itu, seorang kepala daerah, lanjut dia, orientasi memimpin dan menjabatnya harus dua periode sehingga pemikirannya tetap berjalan. “Jangan berpikir memimpin daerah satu periode saja, tapi harus dua periode,” kata Menteri Dalam Negeri tersebut.
Disinggung tentang suara penolakan Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan se-Surabaya agar DPC tidak mengusung Rismaharini dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember 2015, Tjahjo Kumolo enggan menanggapi karena itu merupakan urusan internal partai.
“Kalau secara pribadi, saya berharap Bu Risma maju lagi memimpin Surabaya karena dia berhasil. Tapi kalau terkait partai, saya tidak mau mencampuri dan itu terserah internal,” tuturnya.
Sementara itu, Tri Rismaharini sendiri ketika dikonfirmasi masih enggan terang-terangan akan maju kembali atau tidak dalam Pilkada tahun ini karena fokus menyelesaikan tugasnya sebagai wali kota. “Konsentrasi tugas utama saya dulu. Maju atau tidak di Pilkada itu urusan nanti,” kata wali kota perempuan pertama di Surabaya tersebut.
Sejumlah pro dan kontra dari kubu PDI Perjuangan mengemuka menjelang Pilkada, antara lain usulan PAC-PAC se-Surabaya yang tidak menghendaki Rismaharini maju karena alasan tidak berkontribusi ke partai. Kemudian, muncul juga pernyataan tokoh PDIP Mat Mochtar menyatakan bahwa Ketua Umum DPP Megawati Soekarnoputri memberi garansi Rismaharini memimpin dua periode.
Sebelumnya Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya menegaskan akan mematuhi dan melaksanakan apa pun perintah Dewan Pengurus Pusat (DPP) terkait calon yang akan diusung partai itu dalam Pilkada serentak pada Desember 2015.
Wakil Wali Kota Surabaya yang juga Ketua DPC PDIP Surabaya, Wisnu Sakti Buana, mengatakan tidak mempermasalahkan jika nanti DPP memiliki figur sendiri terkait calon Wali Kota Surabaya.
“Baik figur dari kader (PDIP) ataupun non kader, kita tampung semua aspirasi dari bawah. Hasilnya, kita serahkan ke DPP yang memegang kewenangan penuh, khususnya Ketua Umum (Megawati Soekarno Putri) yang diberi mandat kongres untuk menentukan siapa yang layak menjadi calon Wali Kota Surabaya,” ujar Wisnu.
Kendati demikian, PDIP Surabaya akan tetap melaksanakan penjaringan calon wali kota sebelum rapat kerja daerah pada 18 Maret 2015.
KPU sendiri telah memaparkan rencana tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015.  Dalam uji publik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jadwal tersebut telah dimasukkan dalam draf PKPU.  “KPU mengusulkan 9 Desember 2015. DPR rekomendasinya bulan Desember,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Sebelumnya, KPU memiliki dua pilihan waktu pemungutan suara Pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Yakni 2 Desember dan 9 Desember 2015. Tapi dalam draf akhirnya mematok 9 Desember 2015. [dre]

Tahapan Pilkada Serentak
1. Februari-Maret 2015 Penyusunan PKPU
2. April – Mei 2015 Pembentukan PPS dan PPK
3. Juni 2015 Penyerahan Dukungan Calon Pasangan Perseorangan
4. 22-24 Juli 2015 Pendaftaran Pasangan Calon dan Penetapan Pasangan Calon
5. April 2015 Sosialisasi Bimbingan Teknis
7. Masa Kampanye Dimulai Setelah Penetapan Calon Selesai atau Sampai Desember Jelang Pemilihan
8. Oktober 2015 Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
9. Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2015.
Sumber : KPU

Rate this article!
Tags: