Beri Layanan Legalisir Adminduk Cepat – Mudah

6-htnKabupaten Blitar, Bhirawa
Dalam rangka mempermudah dan memfasilitasi masyarakat Kabupaten Blitar melakukan pengurusan Adminstrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar berikan kemudahan.
Seperti diungkapkan Kasi Pengembangan Sistem Adminsitrasi Kependudukan Dispendukcapil, Koko Cahyo W, S.Sos, MH, pihaknya memberikan kemudahan dalam pelayanan dalam semua pengurusan Adminstrasi Kependudukan (Adminsuk) seperti pada pelayanan Legalisir semua dokumen Adminduk.
“Kami berharap dengan pelayanan yang mudah serta cepat ini akan memudahkan warga Kabupaten Blitar dalam kepengurusan Adminduk di Kantor Dispenducapil,” kata Koko Cahyo W, S.Sos, MH.
Dikatakan Koko, beberapa pelayanan Legalisir yang paling banyak ditangani di antaranya legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik yang sudah Eelektronik maupun yang saat ini masih dalam proses pembuatan, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran serta beberapa dokumen Adminstrasi Kependudukan lainnya yang berhubungan dengan kebutuhan data serta pekerjaan.
“Beberapa bulan ini yang paling banyak pelayanan Legalisir yang kami tangani diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartau Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran yang bertepatan dengan persiapan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri (CPNS),”  ujarnya.
Bahkan untuk memperlancar pelaksanaan Legalisir dokumen tersebut, pihaknya menggunakan sistem antrian dengan tertib di masing-masing loket layanan yang ada di Dispendukcapil Kabupaten Blitar.
“Jumlahnya mencapai ribuan orang yang mengajukan Legalisir dalam satu bulan saja. Bahkan setiap hari mendekati pelaksanaan CPNS mencapai ratusan orang yang membuat Kantor Dispendukcapil penuh. Sehingga dengan system antrian ini memperlancar pelayanan dengan waktu yang singkat dalam satu layanan yang kami berikan,” jelasnya.
Sedangkan untuk persyaratan mengurus Legalisir dokumen Adminduk tersebut, pihaknya meminta untuk dilampirkan Dokumen Asli sebagai bukti sah yang telah diterbitkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Blitar serta dokumen yang telah di foto copy untuk dilegalisir. Namun jika dokumen asli tidak dilampirkan, pihaknya akan menolak untuk memberikan legalisir karena sebagai syarat kepemilikan yang sah harus bisa ditunjukan.
“Semua persyaratan dokumen harus memenuhi ketentuan, sebab untuk memberikan legalisir harus menyertakan aslinya,” terangnya lagi.
Ditambahkan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso, S.Sos, untuk semua pelayanan diwajibkan memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagai tertib administrasi baik yang dilakukan oleh masyarakat serta dari pihaknya sebagai pelayanan masyarakat.
“Semua pelayanan harus sesuai dengan ketentuan seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan KTP Elektronik,” imbuhnya.  [htn*]

Keterangan Foto : Tampak Petugas Dispendukcapil Kabupaten Blitar saat memberikan pelayanan dengan mudah dan cepat. [hartono*/bhirawa]

Tags: