Beri Pendampingan-Subsidi Percepatan Sertifikasi Usaha

Suasana sosialisasi pendampingan dan percepatan sertifikasi usaha jasa pariwisata bertempat di Hotel Zam Zam Kota Batu.

Kota Batu, Bhirawa
Untuk merealisasikan Kota Batu sebagai destinasi pariwisata internasional, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat memberikan pendampingan sertifikasi terhadap para pelaku usaha jasa pariwisata. Selain itu Pemkot juga menyediakan subsidi/ bantuan bagi mereka yang mengajukan sertifikasi. Kebijakan ini diambil untuk percepatan sertifikasi dan standarisasi sektor pariwisata Kota Batu.
Agar pendampingan dan percepatan sertifikasi ini bisa optimal dan tepat sasaran, Rabu (8/3), Dinas Priwisata (Disparta) Kota Batu mengadakan sosialisasi kepada para pelaku wisata bertempat di Hotel Zam Zam Kota Batu. Ada sebanyak 70 pelaku wisata yang ikut sosialisasi ini, mulai para pemilik penginapan, tempat wisata, dan jasa transportasi wisata.
“Pemilik penginapan yang dimaksud tidak hanya hotel, tetapi juga home stay yang banyak menjamur di Kota Batu,”ujar Kasie Usaha Jasa dan Sarana Pariwisat di Disparta Kota Batu, Roy alamsyah, Rabu (8/3).
Semua pemilik jasa usaha wisata ini ditargetkan akan segera mengantongi sertifikasi semua. Hal ini dilakukan agar industri wisata yang ada di Kota Batu ini telah memiliki standarisasi yang jelas. Untuk itu, Disparta telah mengalokasikan anggaran khusus untuk membantu para pengusaha ini mendapatkan sertifikasi. Namun Roy enggan menyebutkan nominal anggaran yang telah disiapkan.
“Yang pasti sudah ada anggaran khusus yang telah disiapkan untuk sertifikasi ini,”jelasnya.
Sertifikasi ini menjadi mendesak untuk dilakukan, karena pelaku usaha yang sudah bersertifikasi saat ini masih minim. Dan setelah sosialisasi ini, Disparta menargetkan ada 100 pengajuan sertifikasi dilakukan pelaku wisata.
Diketahui, saat ini ada 27 hotel di Kota Batu belum bersertifikasi, 20 buah restoran/ rumah makan, 1 jasa wisata rafting, dan 3 usaha jasa pemandu wisata.
Menanggapi masalah ini, Dosen Pariwisata Universitas Brawijaya (UB), Faidlal Rahman, menyatakan kebijakan yang diambil Pemkot Batu ini sangat tepat. Karena ke depan harus ada standarisasi dalam usaha jasa pariwisata.
“Dan dari 38 Kota/ Kabupaten di Jatim, Batu adalah kota/Kabupaten satu-satunya yang berinisiatif memberikan pendampingan dan percepatan sertifikasi usaha,”ujar Faidlal.
Dengan sertifikasi ini, katanya, persaingan usaha juga akan lebih teratur. Apalagi persaingan usaha ini akan terus terjadi dan tidak akan berhenti. Ia mencontohkan adanya kecurangan dalam persaingan harga. Dimana hotel bintang 3 menjual harga kamarnya dengan standar kamar bintang 2.
Hai ini tidak akan terjadi jika semua telah terstandarisasi dan bersertifikasi.  Namun demikian masih ada keengganan dari pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi. Karena mereka menilai tidak ada kejelasan keuntungan apa yang diperoleh jika mereka telah mengantongi sertifikasi. Selain itu, biaya yang mahal dalam pengurusan sertifikasi juga menjadi ganjalan para pengusaha. Untuk satu pengurusan sertifikasi bisa menghabiskan biaya Rp 10juta hingga Rp 15 juta. Selain kedua hal di atas, ada 4 syarat yang harus dipenuhi pengusaha untuk mengurus sertifikasi. Yaitu, ybs hrs punya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), punya Surat Ijin Usaha Pariwista (SIUP), untuk usaha tour travel harus punya kantor sendiri, memiliki NPWP, dan Harus sudah lunas pajak.
“Biasanya syarat yang terakhir ini yang menjadi kendala pengusaha ketika ingin mengurus sertifikasi,”pungkas Roy. [nas]

Tags: