Beri Rekomendasi Berhentikan Kasek SDI Pelaku Pelecehan Siswi

HM Hidayat

Kab Malang, Bhirawa
Kasus pelecehan Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Dasar Islam (SDI) M Lukman terhadap enam siswinya, mendapatkan respon Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang.
Kepala Dindik HM Hidayat menegaskan jika dirinya sudah mendapatkan laporan dari Kepala Bidang (Kabid) SD, bahwa ada seorang oknum guru yang dalam hal ini Kasek SDI telah dijadikan tersangka oleh Polres Malang.
“Saya akan mengirim surat kepada yayasan sebagai pengelola SDI tersebut, isinya yaitu jika oknum Kasek tersebut dinyatakan bersalah dalam persidangan nanti, dirinya telah merekomendasi agar menghentikan secara hormat maupun tidak hormat,” jelasnya. Namun demikian, jelas Hidayat dirinya telah memegang prinsip praduga tak bersalah. Sebab, dari keterangan Kasek yang telah disampaikannya, dirinya mengaku mencium pipi siswinya karena merasa seperti anak dan bapaknya. Padahal, siswi yang dicium pipinya itu hampir kesemuanya, namun enam orang wali murid yang melaporkannya ke Polisi.
Menurut Hidayat, SD swasta yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang telah dibawah tanggungjawab Dindik, kecuali lembaga pendidikan yang dibawa naungan Kementerian Agama (Kemenag). Sehingga untuk menghentikan guru atau kepala sekolah yang tersandung masalah hukum, kewenangan mutlak yaitu yayasan.
“Sedangkan Dindik hanya memberikan rekomendasi saja, terkecuali guru dan Kasek di SD Negeri yang tersandung hukum, maka dirinya langsung memberikan sanksi,” ujarnya. Untuk saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Kepolisian yang menangani kasus tersebut. Dan dirinya juga menyayangkan jika perbuatan tak senonoh itu dilakukan seorang tenaga pendidik yang sejatinya menjadi panutan dan tauladan bagi murid-muridnya.
Dari berita sebelumnya, oknum Kesek SDI M Lukman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Malang dengan tuduhan telah mencabuli enam orang siswinya, yakni berinisial KEY, KR, CT, IT, TS dan NF, yang merupakan siswi kelas 5 dan 6 di sekolah tersebut. Perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan tersangka itu, diketahui sudah dilakukan sejak bulan Sepetember 2016. Dan kini oknum Kasek tersebut sudah dilakukan penahanan untuk menunggu proses hukum selanjutnya. [cyn]

Tags: