Beri Tanda Jalan Rusak

Foto Ilustrasi

Musim hujan selalu menjadi periode pengelupasan aspal jalan. Lubang di jalan tertutup genangan air hujan, bagai jebakan yang mengintai. Begitu pula jarak pandang pada tikungan dan tanjakan pada saat turun hujan,sangat terbatas. Sehingga perlu ekstra waspada di jalan. Pemerintah (dan pemerintah daerah) memberi tanda tanda yang rusak, dan tanda patok tikung. UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, mengamanatkan jaminan keselamatan berlalulintas.
Harus diakui (dalam paradigma konstruksi jalan) curah air hujan merupakan “musuh” utama jalan aspal. Niscaya menyebabkan jalan berlubang dan bergelombang. Jalan yang rusak meliputi jalan negara, jalan propinsi, serta jalan di pedesaan yang dibangun oleh pemerintah kabupaten dan kota. Berlalulintas di jalan terasa tidak nyaman. Bahkan setiap saat terancam terperosok lubang. Di berbagai daerah, kecelakaan yang diakibatkan jalan rusak telah menyebabkan korban jiwa.
Ditambah dengan tiadanya PJU (penerangan jalan umum), lubang jalan bagai jebakan maut yang tidak terlihat. Indonesia masih menempati urutan teratas dalam jumlah lakalantas. Padahal telah terdapat amanat undang-undang (UU) yang menjamin keselamatan berlalulintas. UU Nomor 22 tahun 2009, dalam pasal 24 ayat (1), menyatakan, “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.”
UU Lalulintas juga telah meng-antisipasi kemungkinan potensi kecelakaan pada jalan yang rusak. Pada pasal 24 ayat (2), dinyatakan, “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak …, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.” Maka memberi tanda jalan yang rusak merusakan kewajiban pemerintah (dan daerah) sebagai penyelenggara jalan.
Sejak tahun lalu (2017), pemerintah propinsi bertekad memperbaiki kelaikan jalan. Konon, seluruh jalan propinsi akan dibuat selebar 6 meter. Program peningkatan utilitas jalan juga mulai dilaksanakan. Jalan yang telah diperbaiki sejak Juli 2017, kondisinya masih dalam kondisi cukup baik. Tetapi telah menyusul jalan rusak yang baru. Boleh jadi, pemeliharaan jalan yang rusak, akan dimulai setelah musim hujan (Juli 2018 nanti).
Bentang jalan di Jawa Timur seluas sekitar 3.100 kilometer, termasuk jalan milik negara (urusan pemerintah pusat). Tanggungjawab pemerintah propinsi meliputi jalan sepanjang 1.421 kilometer. Kondisi jalan baik 1.598,203 kilometer, sisanya berupa jalan rusak ringan 220-an kilometer, dan rusak berat sekitar 100-an kilometer. Jalan negaradi Jawa Timur yang rusak, tak kurang dari 350-an kilometer.
Jalan negara yang rusak berat tersebar sejak dari ujung tapal kuda (Banyuwangi hingga Pasuruan), jalur pantura (Surabaya hingga Tuban), serta jalur tengah (Krian sampai Mantingan di Ngawi).Sehingga masih banyak kondisi jalan di Jawa Timur tergolong tidak laik. Konon pemerintah bertekad meningkatkan kondisi jalan (baik) menjadi sekitar 1.800-an kilometer.
Selain jalan, kondisi jembatan juga patut memperoleh perhatian. Karena pada musim hujan, banyak pondasi jembatan (pada tepi sungai) terkikis hujan dan arus air. Kondisi jembatan yang baik masih sepanjang 13.442 meter. Meski dalam kondisi baik, namun beberapa jembatan memerlukan audit (konstruksi) rutin. Terutama jembatan penghubung antar-kota di kawasan rawan longsor. Sudah banyak jembatan runtuh, karena “kaki” jembatan terbawa arus air.
Sudah banyak jalan yang rusak telah “ditandai.” Bukan oleh pemerintah, melainkanoleh masyarakat sebagai tanda protes. Ditandai dengan menancapkan pohon pisang. Kadang meja atau kursi. Berdasar UU Lalulintas pasal 236, pemerintah dapat dihukum, manakala jalan (dan jembatan) yang rusak mengakibatkan kecelakaan.

——— 000 ———

Rate this article!
Beri Tanda Jalan Rusak,5 / 5 ( 1votes )
Tags: