Berikan Sanksi, BPJS Kerja Sama dengan Kejari

BPJSKota Batu, Bhirawa
Dalam rangka penegakan perusahaan yang melanggar aturan BPJS Ketenagakerjaan, Bagian Operasional BPJS Kota Batu bekerja sama dengan Kejari setempat. Kerja sama tersebut diperlukan untuk memberikan tindakan hukum kepada perusahaan yang melanggar aturan kewajiban pengikutsertaan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai ketentuan bagi pemilik perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya pada program BPJS, maka akan dikenai denda. Denda itu mencapai Rp 1 miliar dan atau kurungan selama 8 tahun. Kepala Bagian Operasional BPJS Kota Batu, Frisca Prasetya menyatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batu.  “Koordinasi untuk memperjelas dalam memberikan sanksi kepada pelanggar,” kata Friska saat ditemui di sela-sela Sertijab Kapolres Batu, kemarin.
Dikatakan sampai saat ini masih banyak perusahaan atau badan usaha di Malang Raya yang belum memberikan jaminan kesehatan untuk karyawannya. Hal ini berdasarkan catatan BPJS Malang Raya,  yaitu tercatat sekitar 843 perusahaan. “Hingga pertengahan Februari lalu, untuk Kabupaten Malang saja masih ada 613 perusahaan yang belum mendaftar BPJS Kesehatan,” ujar Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Malang, Nur Faridah.
Dia menyampaikan, untuk Kota Malang ada sekitar 30 perusahaan. Sementara di Kota Batu, mencapai 200 perusahaan. Perempuan yang akrab disapa Ida ini menuturkan, data perusahaan ini merupakan yang sudah tercatat di Dinas Tenaga Kerja di tiga wilayah tersebut. “Yang masih belum terdaftar juga banyak. Sebab, masih ada juga yang belum bisa dideteksi, misalkan belum memiliki surat izin usaha,” tuturnya. [sup]

Tags: