Berjalan Alot, Pengambilkan Keputusan RUU Pilkada Dilanjutkan Lobi Fraksi

Massa pendukung dan yang menolak RUU Pilkada menggelar aksi demo saat anggota DPR RI menggelar rapat paripurna, Kamis (25/9). Dalam rapat paripurna ini salah satu agendanya adalah penetapan pilkada langsung atau lewat DPRD.

Massa pendukung dan yang menolak RUU Pilkada menggelar aksi demo saat anggota DPR RI menggelar rapat paripurna, Kamis (25/9). Dalam rapat paripurna ini salah satu agendanya adalah penetapan pilkada langsung atau lewat DPRD.

Jakarta, Bhirawa
Rapat paripurna DPR RI, Kamis (25/9) yang salah satu agendanya mengesahkan RUU Pilkada diskorsing untuk dilanjutkan dengan agenda lobi antara pimpinan fraksi, pimpinan DPR, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Rapat diskors pada pukul 18.00, dilanjutkan lobi dan dibuka kembali pada pukul 19.30 nanti.
“Kita sepakat untuk diskorsing dulu, salat magrib, makan malam. Setelah salat dilanjutkan dengan lobi pimpinan dengan Pak Menteri juga, lalu nanti dibuka lagi pukul 19.30,” kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso selaku pimpinan sidang, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta kemarin petang.
Priyo mengatakan, akan diupayakan untuk membulatkan putusan pada tahapan lobi. Khususnya menyangkut mekanisme pemilihan langsung atau di DPRD. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka saat rapat paripurna dibuka kembali akan dilakukan mekanisme voting. Diharapkan, keputusan pilkada langsung atau pilkada di DPRD dapat diputuskan malam ini (kemarin malam).
Sebelum sidang diskorsing, Priyo mengatakan, sidang dihadiri oleh 500 dari 560 anggota DPR.  Terdiri dari Partai Demokrat (130 orang), Partai Golkar (96), PDIP (90), PKS (55), PAN (43), PPP (33), PKB (21), Gerindra (22), dan Hanura (10).
Sikap akhir fraksi sejauh ini, empat fraksi mendukung pilkada langsung. Yakni Fraksi PDIP, PKB, Hanura, dan Demokrat dengan tambahan 10 syarat. Sementara lima fraksi terdiri dari Fraksi Partai Golkar, PPP, PAN, PKS, dan Gerindra mendukung pilkada di DPRD. Setelah RUU Pilkada disahkan, rapat paripurna akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan akhir RUU Pemda, RUU Administrasi Pemerintahan, dan laporan Komisi II DPR tentang pembentukan Pansus Pemilu.
Wakil Ketua DPR Mohamad Sohibul Iman,memprediksi pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna akan berjalan alot. Hingga kemarin sore, sebanyak enam poin dalam RUU Pilkada belum menemukan titik temu. “Tentu saja nanti akan alot. Selain masalah langsung atau lewat DPRD, ada isu lain, apakah nanti sistem paket dan tidak, lalu persoalan politik dinasti. Saya yakin itu jadi perdebatan,” ujar Sohibul di Gedung DPR.
Sejauh ini, lima fraksi di DPR yang tergabung dalam koalisi Merah Putih mendukung pilkada melalui DPRD. Sementara Koalisi pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla meminta pilkada langsung. Jumlah mereka 273 kursi dibanding 139 kursi. Partai Demokrat sebagai partai mayoritas dengan 148 kursi di DPR meminta pilkada langsung dengan 10 syarat.
“Sudah ketahuan (pemetaannya). Kita punya 27 suara. Tapi kita yakin Demokrat akan ke kita. Kita menang lebih dari 50 persen,” jelas Sohibul.
Terkait lobi-lobi politik yang dilakukan oleh PDI Perjuangan, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai hal itu lumrah dilakukan. Selama dua periode kepempinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kata dia, banyak ditemukan mudharat pelaksanaan pilkada langsung. “Lobi politik itu natural. Tentu ada tentu (lobi-lobi), ada komunikasi dalam politik itu biasa,” lanjut Sohibul.

Lepas Jabatan
Sementara itu Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengaku siap melepas jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Jatim. Sikap patuh Pakde Karwo, sapaan lekat Soekarwo, ini berdasarkan perintah RUU Pemerintah Daerah (RUU Pemda), yang melarang kepala daerah rangkap jabatan sebagai ketua partai politik. Rencananya RUU Pemda akan disahkan bersamaan dengan  RUU Pilkada.
“Kalau memang isi undang-undangnya melarang seperti itu, ya akan saya patuhi. Kalau tidak patuh, saya sebagai gubernur bisa diberhentikan Undang-Undang. Saya kan harus patuh sesuai kehendak rakyat,” tegas Pakde Karwo usai acara Pemberian Penghargaan Pendonor Darah 75 – 100 Kali, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (25/9).
Meski sudah ada kewajiban melepas jabatan, mantan Sekdaprov Jatim itu memastikan hingga sampai saat ini masih belum menyiapkan siapa penggantinya. Alasannya, pihaknya baru mengetahui ada kewajiban tersebut. “Saya kan baru tahu tadi pagi baca berita di koran,” elaknya.
Apakah akan menyerahkan jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Jatim kepada Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf ?. “Nggaklah, karena Gus Ipul (sapaan lekat Saifullah Yusuf) akan sebagai calon gubernur. Selain itu, wakil gubernur juga tidak boleh karena pejabat publik,” ujarnya.
Terkait masalah pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung, Pakde Karwo mengatakan, pemilihan langsung lebih banyak positifnya dibanding pemilihan di DRPD. Tapi khusus untuk pemilihan gubernur dan wagub, Pakde Karwo memiliki pandangan yang berbeda.
“Menurut kajian akademis yang saya lakukan, gubernur hanya memiliki 24 persen mandatori dari rakyat atau mengerjakan atas kewenangannya sendiri. Selebihnya tugas titipan atau pembantuan saja. Begitu teori hukumnya,” katanya.
Perlu diketahui, dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i RUU Pemda disebutkan, gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya harus menanggalkan jabatan sebagai ketua partai politik. Rangkap jabatan kepala daerah dengan ketua partai dikhawatirkan mengganggu kinerja kepala daerah. Jabatan ketua partai yang dimaksud tidak hanya sebagai ketua umum partai, tetapi juga secara struktural sebagai ketua unsur pimpinan partai di daerah tempat yang bersangkutan menjabat. [ira,iib]

Tags: