Berkas Ahmad Dhani Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Ahmad Dhani Prasetyo

Polda Jatim, Bhirawa
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim memastikan akan merampungkan pemberkasan dugaan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret Ahmad Dhani Prasetyo.
Salah satunya masih menunggu Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap barang bukti (BB) Handphone dan akun Instagram (IG) dari Ahmad Dhani Prasetyo.
“Pemberkasan tetap akan kita laksanakan. Saat ini masih menunggu hasil laboratorium terkait penelitian alat bukti yang kami sita,” kata Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (20/11).
Rencana pelimpahan tahap I (berkas perkara), lanjut Yusep, menunggu hasil dari Labfor. Bahkan penyidik sudah melakukan identifikasi terhadap Ahmad Dhani. Identifikasi dilakukan seperti pengambilan foto dan lainnya.
“Nantinya data dari lab ini terkait dengan peristiwa yang terjadi, salah satunya akun dan kepemilikan akun tersebut,” tegasnya.
Yusep menjelaskan jika dua ahli yang diajukan Ahmad Dhani Prasetyo sudah dihadirkan ke Mapolda Jatim. Dua ahli ini antara lain ahli Pidana, dan Ahli dari Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dan penyidikan kasus ini masih berjalan.
“Untuk ahli dari Pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, dan untuk ahli ITE dari Kementrian Kominfo yang sudah kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Masih kata Yusep, pihaknya sudah memberikan waktu dua minggu kepada Ahmad Dhani untuk menghadirkan saksi yang diajukan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan salah satu saksi tidak bisa hadir.
“Baru pada Selasa, 13 November 2018 lalu ahli yang dihadirkan datang ke Mapolda Jatim untuk diperiksa,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Ahmad Dhani terseret dua kasus yang ditangani Polda Jatim. Kasus pertama, yakni dugaan kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela Negara atas dugaan ucapan idiot kepada massa kontra #2019GantiPresiden di Surabaya lalu.
Sampai saat ini Kejati Jatim hanya menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dugaan kasus ITE yang menyeret nama Ahmad Dhani Prasetyo. SPDP, B/243/IX/RES.2.5./2018/Ditreskrimsus, tertanggal 18 September 2018. Kejaksaan juga menerima lampiran surat penetapan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka. Surat penetapan tersangka ini tertanggal 12 Oktober 2018. [bed]

Tags: