Berkas Anggota DPRD Tulungagung Diduga Langgar Prokes Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo

Tulungagung, Bhirawa
Kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan salah satu anggota DPRD Tulungagung yang menggelar wayang kulit pada Agustus tahun 2021 lalu memasuki babak baru. Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Kamis (20/1), mengungkapkan pelimpahan berkas perkara anggota dewan berinisial BS tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Tinggal menunggu sidangnya,” ujarnya.

Menurut dia, pelimpahan berkas perkara pelanggaran prokes itu dilakukan pada Rabu (19/1) kemarin. “Setelah pelimpahan tahap dua oleh penyidik kepolisian, sehari berikutnya kami limpahkan ke PN,” terangnya.

Agung mengakui jika berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Senin (17/1) lalu. Kejari pun sudah pula menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka.

“Barang bukti yang kami terima satu lembar undangan dan wayang kulit. Tersangka juga kami periksa setelah pelimpahan dari kepolisian,” paparnya.

Selanjutnya Agung menandaskan Kejari Tulungagung tidak melakukan penahanan terhadap tersangka BS. Pasalnya, ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.

“Sesuai KUHAP kan salah satu syarat untuk dilakukan penahanan karena ancaman hukuman pidananya lebih dari lima tahun. Tetapi untuk tersangka BS ancaman hukumannya satu tahun,” jelasnya.

Pria berkaca mata ini tidak memungkiri jika kasus yang menimpa salah satu wakil rakyat Tulungagung itu sama dengan kasus pelanggaran prokes yang dilakukan Kades Karangsari Kecamatan Rejotangan. Keduanya dijerat pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 9 ayat 1 junto pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarentinaan Kesehatan.

“Ancaman hukumannya satu tahun pidana dan juga denda kalau tidak salah sebesar Rp 100 juta,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Tulungagung, BS, mengelar pertunjukan wayang kulit di rumahnya di Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo pada tanggal 21 Agustus 2021 malam saat pemerintah masih memberlakukan PPKM Level 4. Ia beralasan, pagelaran wayang kulit itu digelar sesuai aspirasi masyarakat sekitar untuk kegiatan suroan atau tolak balak.

Karena pagelaran wayang kulit menimbulkan kerumunan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung kemudian membubarkan acara ini. BS mengakui pula jika pembubaran acara tersebut atas inisiatifnya akibat terjadi kerumunan meski sudah membatasi undangan. (wed.hel)

Tags: