Berkas Bambang DH Nyantol di Polda Jatim

Mantan Walikota Surabaya Bambang DH usai diperiksa di Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Mantan Walikota Surabaya Bambang DH usai diperiksa di Polda Jatim beberapa waktu lalu.

(Belum Jelasnya Pengusutan Kasus Japung Oleh Polisi dan Kejaksaan)
Surabaya, Bhirawa
Dua kali dikembalikan ke penyidik Polda Jatim, tak membuat pengusutan kasus dugaan korupsi dana japung Rp720 juta jadi jelas. Setelah dikembalikan pada bulan Maret (6/3) lalu, sampai saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum menerima pengembalian berkas dari Polda Jatim.
Plt Aspidsus Kejati Jatim Rizky Fahrudi melalui Kasi Penkum Romy Arizyanto mengatakan, berkas kasus dengan tersangka mantan Wali Kota Surabaya itu, masih berada di penyidik Polda Jatim. “Sampai saat ini kami belum menerima pengembalian berkas Bambang DH dari penyidik Polda Jatim,” terang Romy saat dikonfirmasi, Minggu (6/4).
Dijelaskan Romy, pihaknya belum ada petunjuk dari Jaksa penuntutan. Ia mengaku, Kejaksaan ingin sekali menuntaskan kasus Bambang DH dengan cepat. Namun, hal itu terkendala dengan berkas yang masih berada di penyidik kepolisian.
“Lebih cepat selesai lebih baik. Namun, berkas kan bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan, jadi kami ekstra sabar,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasitut Pidsus Kejati Jatim Pipit Suryo menerangkan, pengembalian berkas Bambang DH terpaksa dilakukan. Ini dilakukan karena ada kekurangan dari berkas yang dibuat oleh penyidik Polda Jatim yang meliputi data formil dan materiil.
“Berkas kami kembalikan dengan alasan kurangnya penjabaran dan pendalaman terkait keterangan saksi yang tidak disebut secara detail. Keterangan saksi dirasa kurang lah, makanya kami kembalikan guna dilengkapi kembali,” urai Jaksa yang akrab dipanggil Pipit.
Pengembalian berkas Bambang DH itu, sebelumnya mendapat kritikan dari Ahli Hukum Universitas Airlangga I Wayan Titib Sulaksana, menurutnya kalau yang dipermasalahkan soal kerugaian negaranya, jelas uang senilai Rp 720 juta adalah buktinya. “Kalau uang tersebut sudah dikembalikan ke Kasda, terus tidak ada kerugian negaranya gitu? Dan unsur perbuatan pidananya bisa hilang begitu saja?” urainya.
Dijelaskan Wayan, menurut Pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dan diperbarui dengan UU No 20 tahun 2001 disebutkan, sekalipun kerugian sudah dikembalikan ke kas negara, hal itu tidak menghapus perbuatan melawan hukum pidananya.
“Yang menjadi permasalahan, berkas yang dibuat berkali-kali dengan rapi dan teliti oleh penyidik Tipikor Polda Jatim, kenapa kok dikembalikan lagi? kesalahannya terletak dimana?” ungkap Ketua AMAK Surabaya.
Lanjut pakar ceplas-ceplos itu, pihaknya sampai berpikiran negative terkait pengusutan kasus itu oleh Kejaksaan. “Jangan-jangan ada yang tidak beres di Kejaksaan. Oleh karena itu saya harus datang kesini sebagai peran serta masyarakat beradasarkan Pasal 41 UU No 30 tahun 1999 tentang Tipikor. Karena yang dipermainkan ini dana masyarakat dan kasus ini masuk ke extra ordinarry crime (tindak pidana khusus),” tegasnya. [bed]

Tags: