Berkas Belum Lengkap, Dewan Tunda Kirim Pengesahan ke Mendagri

Pasangan Tri Rismaharini - Whisnu Sakti Buana

Pasangan Tri Rismaharini – Whisnu Sakti Buana

DPRD Surabaya, Bhirawa
Meski sudah diadakan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih , namun sampai sejauh ini pihak DPRD Surabaya belum mengirimkan berkas kepada pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan berkas penetapan kepala daerah terpilih belum sepenuhnya lengkap di tangan legislatif.
Sumber di lingkungan Sekwan DPRD Surabaya mengatakan bahwa berkas keputusan dan penetapan pasangan Tri Rismaharini- Whisnu Sakti Buana sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih masih ada kekurangan.
“Sampai hari ini (kemarin, red), berkasnya masih belum lengkap dan dalam proses, tetapi kami perkirakan dalam waktu dekat selesai dan siap dikirimkan segera,” ujar sumber yang tidak bersedia namanya disebut, Selasa (2/2).
Dijelaskan sumber itu bahwa kekurangan berkas di DPRD Surabaya itu antara lain pengumuman tentang hasil pemilihan kepala daerah terpilih periode 2015-2020 Risma- Whisnu, berita acara paripurna istimewa dan risalah rapat paripurna istimewa.
Ditanya soal wacana pelantikan Risma- Whisnu di Istana Negara, sumber yang berlatar belakang hukum ini secara tegas mengatakan jika tindakan itu melanggar ketentuan yang tertuang dalam UU. “Jelas melanggar UU No 8 Tahun 2015, karena soal pelantikan kepala daerah setingkat bupati dan wali kota sudah diatur secara gamblang,” ujarnya.
Memang sempat ada wacana muncul yakni bupati/wali kota yang pelantikannya dipercepat bakal dilantik di Istana Negara. Padahal, sesuai ketentuan yang tercantum dalam UU No 8 Tahun 2015, bahwa pelantikan bupati/wali kota terpilih dilaksanakan di ibukota provinsi, tentu aturan ini bersifat mengikat kepada seluruh penyelenggaraan Pilkada serentak.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan bahwa untuk bisa melantik pasangan kepala daerah setingkat bupati/wali kota, Presiden harus membuat aturan yang setara dengan Undang-Undang.
“Ketentuannya memang sudah jelas tertuang dalam UU No 8 Tahun 2015, maka untuk bisa melampaui aturan itu, Presiden harus berupaya untuk membuatkan aturan yang setara,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya ini juga mengatakan jika kemungkinan pelantikan di Istana itu tetap memungkinkan, jika hal itu merupakan janji seorang Presiden. “Pelantikan di Istana Negara itu tetap memungkinkan, apalagi jika hal itu merupakan janji seorangan presiden,” tambahnya. [gat]

Tags: