Berkas Belum Lengkap, Tahap II La Nyalla Batal

La Nyalla(Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin ‘Kabur’)
Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya gagal melakukan proses penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, atas nama tersangka La Nyalla Mattalitti.
Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung menyakinkan proses penyerahan tahap II di Kejaksaan Agung (Kejagung). Tapi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung berkata lain dan menyatakan bahwa masih ada kekurangan pada berkas kasus dana hibah Kadin, sehingga berkas tesebut belum bisa dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan hal itu. Berkas dinyatakan belum lengkap atau sempurna, setelah tim dari Kejati Jatim melakukan gelar perkara di Kejagung pada Senin (20/6). Hasilnya, Dirdik Kejagung menilai berkas perkara belum lengkap, sehingga tahap II batal dilakukan.
“Karena belum adanya persetujuan penyitaan barang bukti kasus ini dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berkas belum bisa dinyatakan P21. Otomatis tahap II tidak bisa dilaksanakan,” kata Romy Arizyanto saat ditemui Bhirawa di Kejati Jatim, Senin (20/6).
Ditanya terkait upaya melengkapi berkas, Romy belum mengetahui secara pasti kapan berkas akan dilengkapi. Apakah kelengkapan itu akan terhambat, mengingat Nur Hakim saat ini sudah tidak menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, Romy mengaku hal itu tidak jadi masalah. “Kan masih ada Wakil Ketua PN, jadi persetujuan itu bisa di acc tanpa Ketua PN,” ungkapnya.
Bahkan, Romy juga tidak mengetahui kapan kasus yang menyeret nama Ketum PSSI itu akan disidangkan. Begitu juga persidangan kasus itu akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta atau Pengadilan Tipikor Surabaya, Romy enggan berspekulasi. “Belum tahu, masih menuggu koordinasi dengan Kejagung, dan keputusan dari Mahkamah Agung (MA),” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengharapkan persidangan kasus itu digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jika persidangan tetap digelar di Tipikor Jakarta, Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat dan harus ada fatwa MA, mengenai tempat persidangan kasus itu digelar.
“Harapannya si disidangkan di sini (Surabaya, red). Tapi terserahlah, mau di Jakarta atau di Surabaya, sebab dua tempat itu sama-sama memiliki faktor keamanan bagi persidangan kasus ini,” tegas Dandeni.
Namun, lanjut Dandeni, jika persidangan La Nyalla digelar di Jakarta, pihaknya mengaku ada keuntungan tersendiri, yakni terkait Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini. “Tahu sendiri lah, bagaimana keputusan Hakim pada saat sidang praperadilan di PN Surabaya,” pungkasnya.
Sebagaiama diketahui, seharusnya Kejati Jatim melakukan proses penyerahan tahap II kasus dana hibah Kadin Jatim ke Kejagung, Senin (20/6) kemarin. Sayangnya, Dirdik Kejagung menyatakan berkas perkara yang menyerat nama La Nyalla Mattalitti itu dinyatakan tidak sempurna. Hasil itu diketahui setelah tima dari Kejati Jatim yang terdiri dari Kajati Jatim, Aspidsus Kejati Jatim, Kajari Surabaya, Kasi Intel Kejari Surabaya dan penuntut umum melakukan gelar perkara di Kejagung. [bed]

Tags: