Berkas Dilimpah ke Tipikor, Praperadilan Tersangka PD Pasar Surya Gugur

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan praperadilan yang diajukan Mantan Plt Dirut PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit terhadap kejaksaan dinyatakan gugur. Gugurnya praperadilan tersebut lantaran penyidik melimpahkan berkas dugaan kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (3/4).
Pelimpahan berkas dengan Nomor : 62/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Sby tanggal 3 April 2018, dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung dapat menggugurkan praperadilan yang diajukan tersangka.
“Selasa kemarin berkas perkara PD Pasar Surya sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor. Otomatis praperadilan yang diajukan tersangka dinyatakan gugur,” kata Richard Marpaung dikonfirmasi, Rabu (4/4).
Richard menjelaskan, pelimpahan berkas perkara pokoknya ke Pengadilan Tipikor, sekaligus menggugurkan upaya praperadilan yang diajukan tersangka. Kejaksaan, lanjut Richard, tinggal menunggu jadwal persidangan dugaan kasus korupsi dana revitalisasi pembangunan PD Pasar Surya yang diduga merugikan negara Rp 14,8 miliar.
“Kami tinggal menunggu jadwal persidangan kasus ini. Penyidik pun sudah siap dengan bukti-bukti yang akan disertakan dalam persidangan,” jelas Richard.
Sebelumnya, Penyidik Seksi Pidsus Kejati Jatim resmi menetapkan Michael Bambang Parikesit sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 14,8 miliar ini. Tak berselang lama ditetapkan sebagai tersangka, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Administrasi Keuangan itu akhirnya dijebloskan ke Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Michael diduga kuat telah menggunakan sebagian dana revitalisasi sebesar Rp 20 miliar untuk kegiatan lain-lain. Sesuai perencanaan, dana penyertaan modal Pemkot Surabaya di PD Pasar itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa pasar. Namun kenyataannya dana malah digunakan di luar untuk itu.
Merasa tak terima dengan penetapan tersangka dan penahanan dirinya, Mantan Plt Dirut (Direktur Utama) PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit tersangka dugaan kasus korupsi dana revitalisasi pembangunan PD Pasar Surya periode 2015-2016 mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. [bed]

Tags: