Berkas Dilimpahkan, Sugi Nur Raharja Segera Dimejahijaukan

Foto Ilustrasi

(Dugaan Kasus Ujaran Kebencian)

Surabaya, Bhirawa
Dugaan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur segera disidangkan. Ini setelah Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan pada 24 April (Rabu) kemarin. Tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim dan jadwal sidangnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung, Kamis (25/4).
Richard menjelaskan, nantinya akan ada sekitar empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus Gus Nur. Empat Jaksa ini, sambung Richard, di antaranya Jaksa Novan arianto dan Jaksa Darmawati. “JPU dalam kasus ini merupakan gabungan dari Jaksa Kejati Jatim dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya,” jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Gus Nur, Andry Ermawan mengaku dalam sidang Gus Nur nantinya ada sebanyak 20 orang kuasa hukum yang mendampingi sidangnya. “Ada dua puluh kuasa hukum yang akan dampingi Gus Nur,” tegas Andry beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui kasus yang menyeret nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ini terjadi saat anggota Forum Pembela Kader Muda NU, Kamis (13/9/2018) melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial.
Hingga pada Kamis (22/11/2018), Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka. Sugi di jerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [bed]

Tags: