Berkas Dokter Narkoba Lapas Medaeng P21

tersangka dr Heriyanto BudiKejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya nyatakan berkas kasus narkoba dengan tersangka dr Heriyanto Budi P21 (sempurna). Selangkah lagi kasus dengan tersangka dokter dari Lapas klas I Surabaya yang ada di Porong itu bakal segera di sidangkan.
Setelah dinyatakan sempurna (P21), Kejari Surabaya tinggal menunggu tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Sebab, kasus pengedaran dan kepemilikan narkotika jenis suboxone oleh dr Heriyanto Budi merupakan hasil tangkapan dari BNNK Surabaya.
Perihal P21 berkas dr Budi, Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan hal itu. Dengan rampungnya pemeriksaan berkas, Didik mengaku pihaknya saat ini tinggal menunggu tahap II dari BNNK Surabaya. Saat ditanya kapankah tahap II kasus ini dilakukan, Didik belum tahu kapan tahap II dilakukan oleh penyidik BNNK.
“Untuk pemeriksaan tahap II nya, itu tergantung dari penyidik BNNK Surabaya. Sebab yang menangani kasus ini kan BNNK,” terang Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Minggu (27/3).
Ditanya terkait pasal yang disangkakan dalam kasus dr Budi, Didik menjelaskan, dalam berkas disebutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 112 atau 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya yakni lima tahun kurungan penjara,” ungkap pria yang akrab dipanggil DF ini.
Lanjut Didik, dari dua orang tersangka lainnya yang masuk dalam rangkaian dari kasus dr Budi ini, tersangka M Rofik telah tewas. “Sebelumnya saat menjalani tahap kedua itu tersangka ini telah sakit keras jadi langsung dibantarkan dan dititipkan untuk dirawat di tempat rehabilitasi,” katanya.
Meskipun begitu, Didik mengatakan kasus ini akan tetap berjalan meskipun satu saksi kunci telah tewas. Sehingga dengan tewasnya M Rofik ini membuat status tersangka telah gugur. “Nanti akan kami bacakan saat sidang berlangsung jadi tidak ada masalah dan hukum tetap berjalan,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, dr Heriyanto Budi selaku dokter di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong Sidoarjo tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas BNNK Surabaya, Selasa (12/1) lalu di kediamannya Jl Jemur Andayani, Surabaya. Dari rumah tersangka Budi, petugas mengamankan narkotika golongan III jenis Suboxone 6 bungkus (setiap kardus isi 7 pil), 40 butir alprazolam, 70 butir xanax, 8 butir camlet.
Tidak sampai disitu, petugas masih menemukan 4 butir alprazolam di brangkas tersangka. Dari pengakuannya, Budi membeli sekotak Suboxone seharga Rp 406 ribu. sementara  setiap kotak Suboxone berisi tujuh butir pil, dengan kalkulasi setiap butirnya Ia membeli seharga Rp 58 ribu. Namun, oleh tersangka hal itu dimanfaatkan dengan sebutir pil dengan harga Rp 180 ribu. [bed]

Tags: