Berkas Dugaan Korupsi Bawaslu Jatim P21, Pekan Depan Tersangka Jalani Tahap II

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kejati Jatim, Bhirawa
Berkas kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim tahun 2013 ke Bawaslu Jatim akhirnya dinyatakan P21 (sempurna) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Selanjutnya Kejaksaan tinggal menunggu proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Jatim.
Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus (Kasitut Pidsus) Kejati Jatim Faisal Helmi membenarkan hal tersebut. Kepada Bhirawa Faisal menjelaskan, berkas kasus dugaan korupsi Bawaslu Jatim sudah dinyatakan sempurnya oleh pimpinan (Aspidsus, red). Meski sempat alot dalam penentuan P21 berkas atas tiga tersangka ini, namun Faisal mengatakan bahwa P21 sudah di acc pada Rabu (4/5) lalu.
“Berkas Bawaslu sudah dinyatakan sempurna atau P21. Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Jatim,” kata Kasitut Pidsus Kejati Jatim Faisal Helmi saat dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (10/5).
Ditanya perihal kapan proses tahap II atas tiga tersangka, yakni Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto dan dua Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede, Faisal tidak tahu pasti kapan jadwal tahap II dilakukan. Pihaknya menyarankan agar hal itu ditanyakan ke Polda Jatim.
Disinggung perihal pasal yang disangkakan, Faisal mengaku ketiganya disangka dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sangkaan pasal untuk tiga tersangka masih sama, yakni Pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi,” pungkas Faisal.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, tahap II akan dilakukan segera mungkin. Kapankah itu, Argo mengaku pekan depan akan dilakukan tahap II atas tiga tersangka Bawaslu Jatim. “Kalau tidak ada halangan, pelimpahan tahap II kasus Bawaslu Jatim akan dilakukan pekan depan,” terangnya saat dikonfirmasi Bhirawa.
Meski direncanakan pekan depan, namun Argo belum mengetahui secara pasti tanggal pelimpahan tahap II itu. Menurutnya, rencana pelimpahan pekan depan dikarenakan pada Kamis (12/5) nanti akan ada serah terima jabatan (sertijab) Direskrimsus yang baru. Sehingga proses tahap II kasus Bawaslu baru bisa dilaksanakan pekan depannya.
Tidak hanya pelaksanaan tahap II, Argo mengaku penyidik akan memanggil kembali tiga tersangka kasus ini. Ditanya alasan pemanggilan tersangka, Argo enggan merincikan hal itu. Begitu juga saat ditanya akankah ada penahanan terhadap tersangka, Argo tetap pada jawaban lamanya, yakni ketiga tersangka tidak ditahan. Sebab, penahanan merupakan kebutuhan dan kewenangan dari penyidik.
“Yang pasti, sebelum dilakukannya tahap II, penyidik akan memanggil dan memintai keterangan dari tersangka,” tegas pria asli Yogyajarta ini.
Pilkada Kota Batu 2017 Terancam Tanpa Panwaslu
Menanggapi rencana tahap II kasus yang menyeret Bawaslu Jatim oleh Polda Jatim, Komisioner Bawaslu Jatim Andreas Pardede akhirnya angkat suara. Pihaknya menginginkan adanya penundaan tahap II yang akan dilakukan Polda Jatim, mengingat akan dilaksanakannya Pilkada Serentak 2017 di Kota Batu.
Kepada Bhirawa Andreas mengaku, jika tahap II tetap dilakukan dan adanya penahanan terhadap dirinya serta dua rekannya, maka Pilkada serentak tahun 2017 di Kota Batu teramcam kandas. Sebab, saat ini Bawaslu Jatim sedang melakukan rekrutmen terhadap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batu. Jika terjadi penahanan, otomatis rekrutmen Panwaslu tidak bisa lanjut dan bisa mengancam Pilkada Kota Batu tanpa Panwaslu.
“Intinya kami menginginkam penundaan tahap II oleh Polda Jatim. Jika tetap dilakukan, maka Pilkada Kota Batu terancam tanpa Panwaslu,” tegas Andreas Pardede.
Lanjut Andreas, pihaknya mengkoordinasikan hal itu kepada Bawaslu RI. Sesegera mungkin, Bawaslu Jatim maupun Bawaslu RI akan berkirim surat ke Polda Jatim guna meminta penundaan tahap II kasus itu. Apabila tetap ada tahap II dan penahanan, Andreas yakin bahwa tugas-tugas negara yang diembankan ke Bawaslu Jatim akan terhenti karena proses hukum.
“Sesegera mungkin kami berkoordinasi dengan Bawaslu RI guna meminta penundaan tahap II di kepolisian. Kami hanya ingin melaksanakan tugas negara yang menjadi tanggungjawab Bawaslu Jatim,” pintanya. [bed]

Tags: