Berkas Dugaan Korupsi PD Pasar Surya Surabaya Raib

uploads--1--2014--08--14180-ilustrasi-berkas-kejaksaan-kembalikan-narkoba-oknum-sekwan-dprd-surabayaKejari Surabaya, Bhirawa
Kepala Kajari Surabaya  menegaskan bakal melakukan cros check bawahannya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya yang menjerat empat mantan direksinya sebagai tersangka.
Kasus yang mencuat pada akhir 2010 ini kabar terakhir berstatus penyidikan. Namun sampai dengan tiga kali pergantian Kepala kajari Surabaya , kasus ini tidak diketahui posisi hukumnya. Disinyalir berkas penyidikan yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu hilang.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Tomo Sitepu mengaku, pihaknya tak mengetahui adanya berkas penyidikan dan dokumen dari kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 250 juta.
“Sudah empat bulan saya menjabat sebagai Kajari Surabaya. Namun, sampai saat ini saya tidak mengetahui adanya data kasus tunjangan direksi PD Pasar Surya,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/11).
Dijelaskan Tomo, dua bulan lalu pada saat ditanya wartawan terkait kasus ini, Ia juga meminta laporan kasus itu kepada penyidik. Namun, laporan yang disampaikan tim pidana khusus tak menyebutkan adanya kasus yang diusut Kejaksaan sejak tahun 2011 lalu tersebut.
“Jujur, kami juga tak tahu sebenarnya kasus apakah itu. Daripada bersepekulasi, kami akan cek kembali dan meminta tim pidsus untuk mentransparansi informasi mengenai kasus ini,” tegas Kajari Surabaya.
Kasus tunjangan direksi PD Pasar Surya ditangani Kejari Surabaya sejak akhir 2010. Saat pertama diusut, Kajari Surabaya pada saat itu masih dijabat oleh Fadil Zumhana. Sementara kasus ini bermula berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009. Hasil audit menyebutkan ada kelebihan duit tunjangan direksi PD Pasar yang tidak dikembalikan kepada negara.
Tahun 2011, penyelidikan dilanjutkan oleh pengganti Fadil, yakni Mukri. Saat itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kaspidsus) dijabat oleh Nur Cahyo Jungkung Madyo. Pertengahan tahun 2012, status kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan. Penyidik yang dikomandani Kasipidsus Nur Cahyo menetapkan empat direksi PD Pasar sebagai tersangka.
Adapun empat tersangka adalah mantan Dirut Ahmad Ganis Purnomo, mantan Dirtek Rahmad Kurnia, mantan Direktur Pembinaan Pedagang Fatma Irawati Malaka, dan mantan Dirkeu Agus Dwi Sasono. Namun, keempat tersangka sampai saat ini belum diadili hingga kepemimpinan Kajari Dhofir sampai kini dijabat Tomo Sitepu.
Sebelum dimutasi ke Kejati Papua Agustus 2014 lalu, Nur Cahyo menerangkan bahwa penyidikan kasus ini ditangguhkan karena para tersangka menggugat BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). BPK digugat karena pengusutan kasus ini bermula dari hasil audit badan audit negara itu.
“Gugatan para tersangka ke BPK, masih dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN),” katanya pada saat itu.
Terkait gugatan tersangka terhadap BPK itu, Tomo menambahkan, Ia berpendapat bahwa gugatan tersangka semestinya tidak bisa menangguhkan proses penyidikan. Sebab, lanjut dia, hasil audit BPK hanyalah bukti permulaan.
“Penyidik pasti memiliki bukti lain yang kuat sehingga kasus ini dinaikkan ke penyidikan. Tapi nanti kita cek dulu konteks gugatannya,” tandasnya. [bed]

Tags: