Berkas Dugaan Korupsi PD PS Harus Ditemukan

uploads--1--2014--08--14180-ilustrasi-berkas-kejaksaan-kembalikan-narkoba-oknum-sekwan-dprd-surabayaKejati Jatim, Bhirawa
Dugaan raibnya berkas penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan Direksi PD Pasar Surya (PS) di kejari Surabaya , membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim turun tangan. Kejari Surabaya diperintahkan untuk segera menemukan berkas itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, Aspidsus Kejaksaan sudah memerintahkan Kepala Kajari Surabaya untuk mencari bekas tersebut. Tak hanya itu, Kejati Jatim memberi deadline atau tenggang waktu pencarian berkas selama satu minggu kepada Kejari Surabaya.
“Pencarian berkas ini penting, sebab untuk mengetahui apakah penyidikan kasus ini berlanjut apa sudah di SP3 (surat penghentian penyidikan),” terang Romy kepada wartawan, Senin (10/17).
Menurut Romy, berkas itu kemungkinan tidak hilang, hanya saja terjadi kekeliruan penyimpanan berkas diregister. Sebab, berkas perkara yang sudah lama biasanya disimpan dikardus penyimpanan berkas. “Kemungkinan berkasnya terselip atau tersembunyi di kardus penyimpanan berkas,” kata Romy.
Masih kata Romy, tak hanya memerintahkan Kejari Surabaya untuk mencari berkas tersebut, Kejati Jatim memrintahkan untuk mengkonfirmasi Kasi Pidsus yang menangani perkara ini. Menurutnya, konfirmasi ini diperlukan karena Kasi Pidsus yang lama pasti mengetahui dimana sebenarnya berkas itu berada.
“Pada saat itu kan Kasi Pidsusnya Pak Cahyo. Jadi, Aspidsus juga meminta Kejari Surabaya untuk mengkonfirmasi berkas kasus tunjangan direksi PD Pasar Surya kepada beliau,” ungkapnya.
Jaksa asal Jambi ini menambahkan, kelanjutan penanganan kasus ini akan ditentukan setelah ditemukannya berkas itu. Sementara terkait gugatan tersangka terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menurut Romy hal itu tidak menganggu dan menghentikan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan.
“Penentuan kasus ini dilanjut atau tidak, dapat diketahui setelah kita mendapatkan berkas yang hilang itu,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Kepala Kejari Surabaya Tomo Sitepu mengaku tidak menerima laporan dan tidak menemukan data sedikit pun terkait penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan direksi PD Pasar Surya.
Kasus ini ngendon di Kejaksaan sejak diusut tahun 2010 silam. “Empat bulan saya menjabat Kepala Kejari Surabaya, tidak ada satu pun data terkait kasus itu,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/11) lalu.
Kasus ini diusut Kejari Surabaya sejak tahun 2010, di masa kepemimpinan Fadil Zumhana. Kasus diusut berdasarkan laporan hasil audit BPK tahun 2009 yang menyebutkan ada kelebihan duit tunjangan direksi di PD Pasar Surya sebesar Rp 200 juta yang tidak dikembalikan kepada negara.
Kasus ini terus didalami hingga Kajari Surabaya dijabat Mukri, dengan Kasipidsusnya Nur Cahyo Jungkung Madyo. Awal 2012, penyidik menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan. Empat mantan direkssi ditetapkan tersangka. Mereka adalah mantan Dirut Ahmad Ganis Purnomo, mantan Dirtek Rahmad Kurnia, mantan Direktur Pembinaan Pedagang Fatma Irawati Malaka, dan mantan Dirkeu Agus Dwi Sasono. Hingga kini, mereka masih belum diadili. [bed]

Tags: