Berkas Dugaan Pungli BPN Surabaya II Segera Dilimpah ke Kejaksaan

Wakasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-Kompol-Bayu-Indra-Wiguno-saat-menggeledah-ruang-Kasi-Pengukuran-Tanah-pada-BPN-Surabaya-II-beberapa-waktu-lalu.

(Pemberkasan Dua Tersangka Dugaan OTT Pungli Pengukuran Tanah)
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Pasca penetapan dua tersangka kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) dugaan pungli di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, yakni Chalidah Nasar (Staf Seksi Pengukuran) dan Bayu Sasmito (Pegawai Harian Lepas). Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya secepatnya akan melimpahkan tahap I (berkas perkara) kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Rencana pelimpahan tahap I atas nama dua tersangka itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga. Kepada Bhirawa Shinto menjelaskan, setelah penetapan tersangka baru yakni Bayu Sasmito, penyidik focus kepada pemberkasan kasus ini dengan dua tersangka yang sudah ada.
“Secepatnya berkas akan kita limpahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya. Rencananya dalam seminggu atau dua minggu ini,” kata AKBP Shinto Silitonga saat dikonfirmasi Bhirawa via seluler, Minggu (2/7).
Ditanya terkait adakah tersangka baru lagi, Shinto mengaku, pihaknya sempat mengalami kendala dalam hal itu. Sebab, dua tersangka sudah menyebut orang atau peran tertentu. Namun pihaknya belum menemukan fakta lain sebagai alat bukti yang mendukung.
“Baik tersangka Chalidah dan Bayu sudah menyebut orang atau peran lain dalam kasus ini. Tapi penyidik masih belum menemukan fakta yang merujuk kepada alat bukti pendukung,” jelas Shinto.
Atas hal inilah, sambung Shinto, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan perihal pelimpahan berkas dugaan OTT pungli pada BPN Surabaya II. Dikatakan Shinto, nantinya akan ada dua berkas perkara dalam kasus dugaan OTT pungli BPN Surabaya II. Satu berkas atas nama tersangka Chalidah Nasar, dan berkas satunya lagi atas nama Bayu Sasmito.
“Fokus kami saat ini penyelesaian berkas pekara dugaan OTT pungli pada BPN Surabaya dengan dua tersangka yang sudah kami tetapkan sebelumnya,” tegas Shinto.
Seperti diberitakan Bhirawa, usai melakukan OTT terhadap 5 pegawai BPN Surabaya II atas dugaan pungli pengukuran tanah pada Jumat (9/6) lalu. Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya menetapkan satu orang tersangka, yakni PNS yang juga Staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II, Chalidah Nazar (48). Selanjutnya, Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya kembali menggeledah kantor BPN Surabaya II dan menyita beberapa bendel dokumen, pada Senin (12/6).
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara atas kasus ini, hingga menetapkan satu orang tersangka baru atas nama Bayu Sasmito (33) selaku pegawai harian lepas (PHL) di BPN Surabaya II. Atas kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 12 huruf (e) UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor atau Pegawai Negeri yang menerima hadiah dalam penyalahgunaan wewenang. [bed]

Tags: