Berkas Dugaan Pungli Eks Lurah Bubutan Segera Disidangkan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ronny Suseno (kiri) menunjukkan tersangka HNF, eks Lurah Bubutan terduga pungli, Jumat (23/2). [abednego/bhirawa

Kejari Perak, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak merencanakan pelimpahan berkas dugaan kasus pungutan liar (pungli) terhadap PKL Perak Barat oleh mantan Lurah Bubutan HNF bakal dilakukan pekan ini. Rencana pelimpahan berkas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) ini menandakan perkara tersebut segera disidangkan.
“Jumat (23/2) lalu kami sudah menerima tahap II dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Rencananya dalam pekan-pekan ini berkas kasus dugaan pungli ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie saat dikonfirmasi, Minggu (25/2).
Lingga menjelaskan usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik polisi, Kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka HNF. Guna mempermudah tahap pemberkasan, Lingga mengaku, tersangka ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
“Hari itu juga (Jumat, red) tersangka langsung kami lakukan penahanan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim,” tegas Lingga.
Terpisah dikonfirmasi perihal penahanan tersangka HNF di Rutan Kejati Jatim, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung kepada Bhirawa mengaku belum memonitor hal itu. Richard menambahkan, apabila dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan tersangka ditahan di Rutan Kejati Jatim, pihaknya pun mengikuti pernyataan tersebut.
“Apabila Kasi Intel selaku Humas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memberikan statemen demikian, maka ya benar seperti itu. Tersangka ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim,” pungkas Richard.
Sebelumnya, tersangka HNF ditangkap anggota Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (22/2) sore saat diduga melakukan pungli kepada para PKL di Jl Perak Barat Surabaya. Sebagai Lurah, HNF menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pungli terhadap para PKL.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ronny Suseno mengatakan, HNF terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan pungli kepada para PKL di Jl Perak Barat Surabaya. Namun saat terjaring OTT oleh petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lanjut Ronny, baru terkumpul barang bukti senilai Rp 1 juta dari sekitar 15 PKL setempat.
“Rata-rata oleh tersangka ditarik pungli antara Rp 50 ribu hingga 75 ribu kepada setiap PKL per bulan,” katanya.
Diketahui HNF diduga melakukan pungli kepada para PKL di sepanjang Jl Perak Barat Surabaya sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Tantrib) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Krembangan Surabaya pada 2016. Tersangka kemudian menjabat Lurah di wilayah Kecamatan Bubutan Surabaya pada 2017, dan ternyata tetap menarik pungli kepada para PKL.
Modusnya, HNF menarik pungli dengan mengedarkan surat larangan berjualan di sepanjang Jl Perak Barat Surabaya yang ditandatanganinya sendiri. Ujung-ujungnya menarik pungli dengan maksud agar para pedagang tetap bisa berjualan. Tersangka dijerat Pasal 12, huruf e, Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [bed]

Tags: