Berkas Henry J Gunawan Dinyatakan Tak Lengkap

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kejati Jatim, Bhirawa
Usai menerima pelimpahan berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan ribuan pedagang Pasar Turi atas tersangka Henry Josocity Gunawan dari penyidik Direskrimum Polda Jatim pada Kamis (10/3) pekan lalu, Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyimpulkan bahwa berkas perkara penyidikan kasus ini belum lengkap (P18).
Belum lengkapnya penyelidikan kasus ini dibenarkan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, diketahui bahwa berkas perkara kasus Henry J Gunawan dinyatakan belum lengkap dan surat P18 diterbitkan pada Selasa (15/3) lalu.
“Setelah dikeluarkan surat P18, paling lambat Selasa (22/3) pekan depan akan disusul dengan P19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi) ke penyidik Polda Jatim,” kata Aspidum Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik melalui Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Kamis (17/3).
Ditanya terkait alasan pengembalian berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepada 3.600 pedagang Pasar Turi, Romy menjelaskan, secara umum dalam berkas belum memenuhi syarat formil dan materil. Sebab, lanjut Romy, kedua syarat tersebut tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Disinggung terkait rincian kekurangan pada berkas,pria asli Jambi ini enggan merincikan hal itu dengan alasan berkas masih perlu dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. “Intinya syarat formil dan materil pada berkas tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan. Pengembalian berkas ini kan disertai dengan petunjuk dari Jaksa Peneliti untuk kemudian dilengkapi,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Henry J Gunawan diduga sebagai salah satu investor Pasar Turi itu melakukan penipuan dan penggelapan kepada 3.600 pedagang Pasar Turi. Sebab, pedagang Pasar Turi tidak terima atas pungutan biaya untuk penerbitan sertifikat hak milik atas rumah susun.
Selanjutnya ribuan pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim 21 Januari 2015. Selain itu, naiknya status Henry sebagai tersangka, berdasar hasil penyidikan di mana telah diperiksa saksi sebanyak 53 orang, terdiri dari 26 saksi korban (pembeli stand), 21 orang saksi dari Pemkot Surabaya, BPN, Notaris dan PT Gala Bumi Perkasa, serta 6 orang saksi ahli.
Selain itu, penetapan Henry J Gunawan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 Nomor : B /228/SP2HP-4/II/2016 Ditreskrimum Polda Jatim, tertanggal 19 Februari 2016, yang ditandatangani oleh AKPB Awan Hariono SH, Sik, MH, selaku Plt Wadir a/n Direskrimum Polda Jatim. [bed]

Tags: